OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online

Patricia Yashinta Desy Abigail
1 Oktober 2024, 16:26
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir 8.000 rekening judi online atau judi daring.
ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir 8.000 rekening judi online atau judi daring.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir 8.000 rekening judi online atau judi daring. Jumlah ini sudah termasuk rekening penampungan dana judi online yang tersebar di berbagai bank. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, OJK juga telah meminta bank dan penyedia jasa keuangan lain untuk melakukan apa yang disebut sebagai uji tuntas (due diligence) yang diperluas atau diperdalam atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring. Aksi ini sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksi judi daring,

"OJK akan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening bank di Indonesia, ini semacam proses blacklisting jika terpantau menggunakan rekening untuk judi daring," kata Dian, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (1/10).

Dian juga mengatakan OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberatas penggunaan rekening bank dalam kegiatan tindak pidana termasuk judi daring. OJK antara lain melakukan aktivitas pemeriksaan on-site yang mencegah penerapan anti pencucian uang hingga pencegahan pendanaan terorisme.

"Meminta bank agar dapat secara efektif mengidentifikasi anomali transaksi yang mengarah ke indikasi transaksi keuangan mencurigakan termasuk transaksi judi daring ini," tuturnya. 

Sebagai informasi, Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran yang terkait dengan judi online, termasuk BRI dan ShopeePay. 

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian sudah memberikan surat peringatan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait judi online tersebut, pada Jumat (9/8). 

Dalam daftar peringatan tersebut saat itu, ada nama beberapa bank yang tercantum seperti BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - loket Bank Jogja hingga  PT Bank Rakyat Indonesia - internet banking web BRI. 


Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...