OJK Indonesia, Korea Selatan dan Hong Kong Berkumpul Bahas Modus Penipuan
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan bertemu dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong di Kantor OJK Provinsi Bali, selama 4 – 5 November.
Pertemuan itu bertujuan meningkatkan kerja sama dengan otoritas pengawas keuangan sejumlah negara dalam memperkuat program literasi dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Dalam dunia yang saling terhubung saat ini, upaya pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan tidak dapat dilakukan oleh satu organisasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan pers, Jumat (8/11).
Kolaborasi dengan FSS Korea Selatan dan IFEC Hong Kong diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan dan pemahaman tentang praktik terbaik dalam memberantas penipuan.
Pembahasan juga mencakup langkah-langkah yang diterapkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK untuk mendeteksi tindak penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.
Pertemuan dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior FSS Korea Selatan Miyoung Kim dan empat PUJK Korea Selatan yakni Woori Bank, Shinhan Bank, Mirae Asset Securities, dan Hanwha Life Insurance, serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Provinsi Bali.
Selanjutnya, OJK bertemu IFEC Hong Kong pada 5 November dengan topik peningkatan literasi keuangan untuk pekerja migran Indonesia di Korea. Pertemuan dihadiri oleh
General Manager IFEC Dora Li dan empat PUJK dari Indonesia yang memiliki kantor cabang di Hong Kong.
dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong di Kantor OJK Provinsi Bali, Senin 4 November 2024 dan Selasa 5 November 2024.
Pertemuan ini digelar untuk meningkatkan kerja sama dengan otoritas pengawas keuangan sejumlah negara untuk memperkuat program literasi dan pelindungan konsumen masyarakat di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan perlunya kolaborasi otoritas antar negara dalam memberantas kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan.
“Dalam dunia yang saling terhubung saat ini, upaya pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan tidak dapat dilakukan oleh satu organisasi saja, pemberantasan penipuan keuangan merupakan pekerjaan bersama lintas organisasi,” kata Friderica dalam keterangan resminya, Jumat (8/11).
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan jika kolaborasi dengan sejumlah negara, termasuk dengan FSS Korea Selatan menjadi sangat penting untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan serta pemahaman tentang praktik terbaik dalam upaya pemberantasan tindak penipuan di sektor keuangan.
Ia juga mengatakan terdapat pembahasan pengalaman Korea Selatan dalam menangani kasus-kasus penipuan sektor keuangan. Pembahasan juga mencakup langkah-langkah yang diterapkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mendeteksi tindak penipuan dan aktivitas keuangan ilegal dalam melindungi aset nasabah. Serta mekanisme kolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya, termasuk aparat penegak hukum.
Pertemuan dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior FSS Korea Selatan Miyoung Kim dan empat PUJK Korea Selatan. Seperti Woori Bank, Shinhan Bank, Mirae Asset Securities, dan Hanwha Life Insurance, serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali.
Selanjutnya, OJK juga mengadakan pertemuan serupa dengan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong pada 5 November 2024 dengan topik peningkatan literasi keuangan untuk pekerja migran Indonesia di Korea. Pertemuan ini dihadiri oleh
General Manager IFEC Dora Li dan empat PUJK dari Indonesia yang memiliki kantor cabang di Hong Kong, Cina.
Ia berharap jika kolaborasi antara OJK dengan FSS Korea Selatan dan IFEC Hong Kong dapat memperkuat program literasi keuangan dan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat.