OJK dan Satgas Pasti Kerja Sama Bentuk Indonesia Anti-Scam Centre
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan forum koordinasi untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
“Jadi ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan action yang baik sesuai dengan harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip Sabtu (23/11).
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Forum koordinasi ini untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. IASC juga didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
Mahendra menuturkan penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas, sehingga upaya penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.
Pembentukan IASC diharapkan semakin meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.
Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK kemudian menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center yang diharapkan memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.
“Ini janji kita untuk bisa launching Indonesia Anti-Scam Center di hari ulang tahun OJK sebagai hadiah OJK untuk bangsa Indonesia,” tuturnya.
Dengan adanya IASC, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dan menjaga komitmen para anggotanya agar upaya penanganan penipuan yang dilaporkan dapat dilakukan secara cepat dan berefek jera.