Pemerintah Akan Umumkan Kepastian Kenaikan PPN 12% Pekan Depan
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menuai protes dari banyak pihak. Jika mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan PPN menjadi 12% harus dilakukan paling lambat 1 Januari 2025.
Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto hanya memberikan pernyataan singkat mengenai kepastian tersebut. “Nanti diumumkan minggu depan,” kata Airlangga usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (4/12).
Hingga pekan depan, pemerintah akan mensimulasikan kebijakan PPN 12% tersebut. Kemudian menyampaikan hasil koordinasi dengan kementerian terkait kepada Presiden Prabowo Subianto. "Nanti kita laporkan (ke Presiden Prabowo), umumkan soal rapatnya selesai,” ujar Airlangga.
Insentif Fiskal 2025
Pemerintah juga akan mengumumkan sejumlah insentif fiskal yang akan diberlakukan pada 2025. Beberapa di antaranya yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.
"Ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan," ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan persiapan insentif tersebut agar sektor industri dapat bersaing dengan industri baru. Salah satunya yaitu agar industri padat karya bisa melakukan revitalisasi permesinan.
Namun dia tidak menjelaskan terkait insentif untuk meredam dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Dia hanya membahas soal bantuan sosial (bansos) mampu menahan penurunan daya beli. “Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi tentu kita akan lihat lagi," kata Airlangga.
Skema Bansos untuk Kelas Menengah Dimatangkan
Pemerintah tengah mematangkan data dan skema penerima bansos, terutama bagi kelas menengah yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025. Menteri Sosial Saefullah Yusuf menyampaikan, tujuan adanya data tersebut agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kita sedang mematangkan data. Datanya nanti kalau sudah selesai pasti akan disampaikan kepada publik siapa saja yang berhak mendapatkan dukungan dari pemerintah dan siapa yang tidak," ujar lelaki yang akrab disapa Gus Ipul di Jakarta, Minggu (1/12).
Hal ini untuk menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar soal rencana pemberian bansos bagi masyarakat kelas menengah yang terdampak kenaikan PPN. Menurut Muhaimin, kelas menengah rentan terjun ke jurang kemiskinan, sehingga perlu bantalan dari pemerintah agar menjaga mereka tidak berada dalam jurang kemiskinan.