OJK Terbitkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya

Hari Widowati
6 Desember 2024, 20:37
OJK, disabilitas
Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas. Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan OJK pada 2018.

Peluncuran Setara dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Jumat (6/12).

Friderica mengatakan Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pedoman ini akan memastikan akses yang setara bagi calon konsumen atau konsumen penyandang disabilitas.

"Hari ini OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dengan masyarakat pada umumnya, untuk memperoleh akses keuangan yang merata," ujar Friderica, di Jakarta, Jumat (6/12).

Penerbitan Setara ini sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan. Pedoman Setara juga merupakan bentuk implementasi Asta Cita Pemerintah Indonesia nomor empat yang memuat agenda pemerintah dalam "Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas."

Pedoman Setara bertujuan menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis untuk mewujudkan akses keuangan yang setara. Data Susenas menunjukkan, pada 2023 hanya 24,3% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan 47% pada kelompok nondisabilitas di kelompok usia yang sama.

Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Hanya 14% dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan dengan 20% pada rumah tangga non-disabilitas.

Peluncuran Pedoman Setara kali ini turut dihadiri oleh Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD) Jonna Damanik. Ia mengatakan akses ke jasa keuangan merupakan sebuah kemewahan bagi penyandang disabilitas.

"Tantangannya berat, karena provider jasa keuangan masih melihat penyandang disabilitas bukan sebagai potensi market. Tapi, kami berbahagia. Bahkan, beberapa waktu yang lalu, provider jasa keuangan di sektor asuransi sudah mulai melirik penyandang disabilitas sebagai potensi market," kata Jonna.

Isi Dokumen Pedoman Setara

Dokumen Pedoman Setara terdiri atas beberapa bagian yang dirancang untuk digunakan sesuai tahap penerapan inklusi disabilitas:

- Gambaran Umum
Bagian ini memberikan gambaran manfaat dan urgensi layanan keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Selain itu, bagian ini juga mencakup data terkini, tantangan, praktik baik yang ada, serta potensi pengembangan ekonomi dari peningkatan inklusi keuangan dan penyediaan layanan keuangan yang inklusif bagi penyandang disambilitas.

- Kerangka Penerapan
Bagian ini menyajikan kerangka penerapan inklusi disabilitas dalam layanan keuangan secara bertahap dan progresif, dimulai dari membangun komitmen, perencanaan, dan penerapan yang memastikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak kepada penyandang disabilitas.

- Panduan Praktis (toolkit)
Bagian ini memuat panduan praktis yang terdiri atas langkah-langkah dan panduan fitur aksesibilitas untuk memastikan tersedianya layanan keuangan yang inklusif bagi calon konsumen atau konsumen dengan disabilitas. Layanan ini mencakup penerapan desain universal, menghilangkan hambatan aksesibilitas, dan menyediakan akomodasi yang layak. Bagian ini juga menyertakan referensi standar nasional dan internasional serta kontak organisasi disabilitas untuk membangun partisipasi. Panduan praktis ini dapat menjadi referensi langsung dan cepat bagi PUSK untuk penerapan di lapangan.

- Penilaian Mandiri
Bagian ini membantu PUSK melakukan penilaian mandiri terhadap penerapan inklusi disabilitas yang ada saat ini secara praktis dan strategis. Penilaian mandiri menggunakan indikator yang relevan bagi semua sektor jasa keuangan.

OJK berharap peluncuran Pedoman Setara menjadi pemacu untuk mencapai target Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) pada 2025. Pedoman ini dapat mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30% kelompok penyandang disabilitas sehingga Indonesia dapat mencapai indeks inklusi keuangan nasional sebesar 98% pada perayaan Indonesia Emas 2045.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...