OJK Jelaskan Sikap Soal eFishery, Ungkap Langkah Cabut Izin 2 Pinjol Bermasalah

Ringkasan
- Tencent Cloud akan membangun pusat data ketiga di Indonesia dengan investasi US$ 500 juta. Lokasi pusat data dirahasiakan karena alasan privasi dan keamanan.
- Pertumbuhan ekonomi digital dan melek teknologi Indonesia menjadi alasan Tencent Cloud berinvestasi. Pusat data baru akan menjadi bagian dari jaringan global Tencent yang menjangkau 21 wilayah.
- Tencent Cloud berkolaborasi dengan perusahaan teknologi Indonesia untuk mendukung pengembangan ekosistem digital lokal dan ekspansi bisnis global.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan dalam pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industri Fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan hal itu dilakukan untuk semakin memperkuat industri dan meningkatkan perlindungan konsumennya.
Ismail juga mengatakan, OJK turut memperhatikan kasus keuangan yang dialami StarUp eFishery. Meski begitu, Ismail mengatakan OJK tak bisa mengambil tindakan. Hal itu lantaran eFishery merupakan entitas yang bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.
“Namun demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK,” ujar Ismail.
Startup perikanan eFishery menjadi sorotan menghentikan operasional setelah terbongkarnya dugaan manipulasi berupa penggelembungan laporan keuangan. Perusahaan diduga mengubah laporan keuangan dari rugi menjadi untung. Laporan hasil investigasi awal yang bocor menunjukkan manajemen eFishery diduga menggelembungkan dana perusahaan US$ 600 juta atau Rp 9,8 triliun (kurs Rp 16.331 per US$) selama Januari - September 2024.
Tindak Pinjaman Online Bermasalah
Sementara itu Ismail mengatakan, selama 2024 OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara pinjol. Selain itu otoritas juga mengeluarkan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU) yang terdiri dari dua Penyelenggara dikarenakan sanksi administratif dan dua Penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.
Selain itu, ia menjelaskan sesuai amanat UU P2SK, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Tujuan penerbitan POJK tersebut di antaranya untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap pemberi dana (lender).
“Ruang lingkup antara lain pengaturan yang mewajibkan penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko pendanaan yang melekat kepada pengguna,” ujar Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (4/2).
Mengenai pinjaman online yang bermasalah, Ismail mengatakan OJK telah melakukan penegakkan hukum berupa pencabutan izin usaha terhadap TaniFund dan Investree. Pencabutan dilakukan lantaran kedua pinjol ini dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Setelah izin dicabut, Tim Likuidasi PT Tani Fund Madani Indonesia telah mengumumkan pembubaran perseroan. Menurut Ismail, sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 7 pengaduan terkait TaniFund.
“Saat ini, telah terbentuk Tim Likuidasi TaniFund sehingga masyarakat yang akan menyelesaikan hak dan kewajibannya dapat menghubungi Tim Likuidasi TaniFund sebagaimana informasi yang tersedia di situs resmi TaniFund,” ujar Ismail.
Selain itu, berkaitan dengan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di TaniFund, telah ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan. Adapun yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha Investree, OJK telah menerima 85 pengaduan.
Ismail mengatakan, dalam kasus Investree, Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan. Selain itu penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif.