Warga Gugat UU Mata Uang ke MK soal Redenominasi, Minta Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1
Pengacara muda, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia meminta Mahkamah Konstitusi meredenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Gugatan yang dilayangkan Zico pada Rabu (5/3) dengan nomor registrasi nomor 23/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c UU Mata Uang.
Pasal 5 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 paling sedikit memuat sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya. Sedangkan pasal 5 ayat 2 huruf c menyatakan ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayar 2 paling sedikit memuat sebutan pecaha dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
Ada beberapa alasan yang diajukan Zico saat mengajukan permohonan uji materi UU mata uang ini. Ia menilai, redomonasi mata uang sebagai upaya untuk meningkatkan cara pandang publik terhadap rupiah. Wacanaa redemominasi pun sudah muncul sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Gubernur BI Darmin Nasution.
Selain itu, menurut dia, redenominasi dibutuhkan untuk menyederhanakan pelaporan keuangan internasional. dan medukung stabilitas pasar valuta asing. Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang menyebabkan kerumitan dalam transaksi.
