AJB Bumiputera Telah Bayar Klaim Tertunda Rp 447 Miliar


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah membayarkan klaim tertunda kepada para pemegang polis senilai Rp447,19 miliar hingga 26 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan dari nilai tersebut sebesar Rp282,83 miliar dibayarkan kepada pemegang polis perorangan dengan jumlah sekitar 87 ribu polis. Sementara itu, klaim untuk asuransi kumpulan telah dibayarkan senilai Rp164,36 miliar kepada 9.928 polis.
Selain itu Ogi menyebut OJK terus mengawasi implementasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera. Pemantauan dilakukan melalui pertemuan rutin dengan peserta Rapat Umum Anggota (RUA), dewan komisaris, dan direksi. Adapun pertemuan terakhir berlangsung pada 3 Maret 2025, serta melalui analisis laporan RPK dan kunjungan langsung ke lapangan (on site visit).
“Jadi kami akan desak para pihak RUA, direksi komisaris untuk merealisasikan RPK lebih efektif," kata Ogi dalam dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4).
Lebih lanjut, OJK telah memberikan persetujuan pencairan dana jaminan sebesar Rp 106 miliar demi mendukung skema pembayaran prorata kepada pemegang polis AJB Bumiputera. Dari jumlah tersebut, sekitar 75% sudah dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Tak hanya memantau pembayaran klaim, OJK juga mengawasi proses rasionalisasi sumber daya manusia di perusahaan. Hingga 1 Maret 2025, AJB Bumiputera telah merasionalisasi sebanyak 624 pegawai sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).