Cegah Risiko Greenwashing, OJK Rilis Buku Perdagangan Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis buku bertajuk “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” pada Selasa (15/7). Buku ini diterbitkan sebagai pedoman bagi perusahaan sektor jasa keuangan untuk mengidentifikasi potensi risiko dalam aktivitas perdagangan karbon.
“Buku ini juga mengidentifikasi potensi risiko dalam perdagangan karbon, termasuk potensi fraud, misstatement, dan greenwashing,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam peluncuran buku Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Keuangan, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (15/7).
Mahendra menambahkan, butuh sistem tata kelola yang kuat, pengawasan yang efektif, dan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas pasar karbon. Integritas dan kredibilitas tersebut mewakili sistem yang ada di Indonesia, sehingga harus dijaga.
Meskipun judul buku tertuju pada sektor jasa keuangan, Mahendra menegaskan bahwa buku tersebut terbuka untuk semua kalangan di perusahaan serta masyarakat umum.
“Semua, ini seluruh stakeholders. Bukan hanya di bidang tertentu. Kalau yang terkait dengan keuangan secara umum maupun perdagangan karbon tentu para stakeholders sudah lebih paham. Ini yang perlu didorong adalah pemahaman lebih luas dari pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Mahendra.
Menjelaskan Mekanisme Perdagangan Karbon
Buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” membantu masyarakat mengurai kerangka kebijakan, regulasi, dan kelembagaan dalam operasional perdagangan karbon di Indonesia. Perdagangan karbon tersebut disandarkan pada prinsip transparansi, integritas, dan keberlanjutan.
Sebelum proses jual-beli unit karbon oleh Penyelenggara Bursa Karbon dan dalam pengawasan OJK, unit karbon harus terlebih dahulu tercatat di Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim.
Unit karbon yang dimaksud, mencakup unit karbon Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) untuk skema cap-and-trade di pasar wajib, serta Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) dari proyek-proyek mitigasi perubahan iklim di pasar sukarela.
Buku tersebut juga memuat bagaimana praktek-praktek penipuan yang rentan terjadi dalam perdagangan karbon. Harapannya, penjelasan yang ada di dalam buku tersebut dapat membuat calon penjual atau pembeli lebih berhati-hati.
Beberapa penipuan yang rentan terjadi, di antaranya manipulasi perhitungan kredit karbon, pemalsuan kredit karbon, penggandaan kredit karbon, klaim palsu (greenwashing), penipuan pajak, penipuan efek, pencucian uang, hingga kejahatan internet.
Sejak diluncurkan pada September 2023 hingga 11 Juli 2025, IDX Carbon telah mencatatkan hampir 1,6 juta ton CO2 ekuivalen SPE GRK dengan nilai transaksi sebesar Rp 77,95 miliar. Total pengguna jasa juga terus mengalami peningkatan, dari 16 menjadi 113 pengguna jasa.
