PPATK Janji Tak Ada Lagi Blokir Rekening Dormant hingga Akhir 2025
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan tak ada lagi pemblokiran rekening dormant hingga semester kedua 2025 atau akhir tahun ini. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan lembaganya sudah menganalisis seluruh laporan dari sejumlah perbankan.
“Ya karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank ya berarti sudah selesai (pemblokiran rekening yang statusnya dormant),” kata Ivan, kepada wartawan usai acara Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (5/8).
Meski begitu, Ivan mengatakan hal berbeda tetap akan berlaku untuk rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Ia menyebutkan rekening yang terkait dengan aktivitas tindak pidana tetap akan diblokir oleh PPATK.
Ivan mengklaim PPATK melakukan penghentian sementara sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, ia juga mengaku pemblokiran rekening sudah mulai dibuka secara bertahap sejak Mei 2025 tahun ini.
Sebelumnya PPATK telah membuka blokir lebih dari 30 juta rekening dormant atau yang tidak aktif, sejak Mei. “Jadi, kami analisis dan meminta data ke bank, 'ini yang bersangkutan kenapa (rekeningnya) diam sampai sekian tahun, bahkan 35 tahun?'. 'Oh ini sengaja mendiamkan karena untuk kebutuhan tertentu, sehingga menjadi tabungan," kata Ivan melalui akun YouTube Hersubeno Point, Jumat (1/8).
Tak Aktif 6 Bulan Bisa Diblokir
Berkaitan dengan rekening dormant ini sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas Hery Gunadi mengingatkan perihal ketentuan rekening tidur atau rekening dormant yang kini ramai diperbincangkan. Hery mengatakan rekening nasabah apabila tidak ada mutasi selama enam bulan beruntun bakal masuk klasifikasi rekening dormant.
“Kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank sendiri seperti pencatatan bunga, kredit bunga, atau biaya investasi,” kata Hery.
Hery menjelaskan, ketentuan mengenai rekening dormant telah diatur dalam POJK Nomor 1/03/2022. Dalam aturan tersebut bank wajib mengelola rekening dormant berdasarkan prosedur internal masing-masing sesuai prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap nasabah.
Menurut Hery, apabila kemudian muncul indikasi transaksi mencurigakan bank juga wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2010. Laporan itu termasuk melakukan penundaan transaksi sebagaimana mekanisme undang-undang yang ada.
