PPATK Sebut Transaksi Judol Bisa Ditekan 68% dengan Dua Syarat
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengatakan perputaran uang judol alias judi online bisa ditekan 68% dibandingkan tahun lalu, menjadi hanya Rp 114,34 triliun, dengan dua syarat.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran uang judi online menurun tahun ini. Rinciannya sebagai berikut:
- 2023: Rp 327,81 triliun (ketiga terbesar setelah perputaran uang korupsi Rp 637,81 triliun dan penipuan Rp 623,46 triliun)
- 2024: Rp 359,81 triliun (kedua terbesar setelah uang korupsi Rp 2.236 triliun)
- Januari - Juni 2025: Rp 99,68 triliun
Angka perputaran uang judol selama semester pertama 2025 itu turun 43% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 174,57 triliun.
Ivan pun membagikan dua simulasi potensi penurunan perputaran uang judol, jika ada intervensi dari pemerintah, sebagai berikut:
Pertama, perputaran uang judol bisa susut Rp 154,51 triliun dari tahun lalu Rp 359,81 triliun menjadi Rp 205,3 triliun, jika ada pengkinian data nasabah bank. Caranya, dengan menahan mayoritas rekening dormant atau pasif.
Ivan menjelaskan rekening pasif seringkali disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal, termasuk judol.
PPTAK telah memblokir 120 juta rekening pasif per pertengahan tahun ini. Hasilnya, nilai setoran ke akun judi online turun sepanjang Januari hingga Juni.
Berikut data frekuensi transaksi judol selama Januari - Juni menurut data PPATK:
Sementara itu, data nilai transaksi deposit judol selama Januari - Juni sebagai berikut:
Kedua, perputaran uang judol bisa susut Rp 245 triliun atau 68% dari tahun lalu Rp 359,81 triliun menjadi Rp 114,34 triliun, jika ada pengkinian data nasabah bank dan mengintervensi platform teknologi finansial alias fintech pembayaran maupun pembiayaan atau pinjol.
Sebab, mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi korban judol, umumnya meminjam dana dari fintech lending atau pinjol untuk judol.
“Maka, perlu ada kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah, perbankan dan pelaku usaha fintech, dalam upaya memerangi kejahatan keuangan, termasuk judol,” kata Ivan dalam acara Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (5/8).


