Kemenkeu Bantah Kabar Viral PSK Dikenakan Pajak Penghasilan: Isu Menyesatkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kabar viral di media sosial yang menyebutkan pekerja seks komersial atau PSK akan dipungut pajak penghasilan (PPh). Kabar ini muncul di media sosial mengatasnamakan Mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Mekar Satria Utama.
Dalam konten yang tersebar, disebutkan PSK akan dikenakan PPh karena termasuk kegiatan yang menghasilkan uang. Hal ini berarti prostitusi menjadi objek pungutan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Rosmauli menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK. Rosmauli mengungkapkan isu tersebut muncul dari Mekar Satria Utama yang saat itu sedang memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan.
“Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini,” kata Rosmauli, Senin (11/8).
Untuk itu, DJP Kementerian Keuangan memandang isu ini menyesatkan masyarakat. Rosmauli berharap media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP atau sumber berita yg terpercaya serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rosmauli.
Rosmauli menambahkan, saat ini pemerintah tengah fokus mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal itu khususnya melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia,” kata Rosmauli.
