Eks Bos PPATK Nilai Bank Perlu Patuhi Penegak Hukum dalam Kasus Nikita Mirzani

Rahayu Subekti
19 Agustus 2025, 10:29
Nikita Mirzani, bca, ppatk
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyoroti kasus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU yang menjerat Nikita Mirzani. Nikita merasa tidak diterima karena mutasi rekeningnya dibuka saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yunus, bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum. “Terlebih, jika nasabah sedang tersandung kasus dugaan TPPU,” kata Yunus dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (17/8).

Ia menjelaskan, Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi aparatur penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank, khususnya dalam mengusut kasus tindak pidana.

Yunus mengatakan, bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut. Dia mengatakan, bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat karena kepentingan umum yang lebih besar yaitu penegakan hukum.

“Ini harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," kata Yunus.

Hal itu disampaikan Yunus menanggapi polemik selebriti yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani, yang merasa tak terima data rekeningnya diungkap saat proses persidangan.

Saat persidangan terakhir yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8), Nikita mengungkapkan kekecewaan terhadap PT Bank Central Asia (BCA) yang dinilai telah mengungkap data rekening tanpa izinnya.

Yunus menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

 Menurutnya, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU.

“Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” kata Yunus.

Aparat Bisa Akses Rekening Terdakwa Tindak Pidana

Sementara itu, pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho juga juga mengatakan aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana. Hal ini bisa dilakukan tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah.

"Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka atau terdakwa" ujar Hibnu.

Hibnu menjelaskan, kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.

"Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan," kata Hibnu. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...