Shadow Economy Jadi Sasaran Pajak Baru Mulai 2026, Bidik Aktivitas Ilegal
Pemerintah menegaskan akan mengejar pajak dari aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat atau dikenal sebagai shadow economy mulai 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 dikutip Rabu (20/8).
Pengawasan ini akan dilakukan terhadap sejumlah sektor seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Tak hanya sektor itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pajak shadow economy juga akan menyasar aktivitas ekonomi ilegal. Hal ini penting untuk mendukung target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok mencapai Rp 2.357,7 triliun tanpa menaikkan tarif pajak.
“Berkaitan dengan shadow economy, banyak juga illegal activity. Seperti diketahui presiden bicara tentang masalah CPO ada 3,5 juta hektare yang diambil (secara ilegal). Ini menciptakan sebuah data base baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026 di Jakarta, Jumat (15/8).
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah juga akan mengatasi persoalan shadow economy dengan langkah strategis agar basis penerimaan pajak tidak tergerus. Pada tahun ini, pemerintah sudah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia.
Begitu juga dengan penyusunan compliance improvement program atau CIP khusus terkait shadow economy. Selain itu juga analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen dalam rangka penggalian potensi shadow economy tersebut.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini tetap memperhatikan keadilan. “Jadi kita juga tidak akan memajaki yang memang bukan kemampuan mereka,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah juga memastikan kebijakan untuk memungut pajak dari shadow economy sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Semuanya sesuai dengan UU perpajakan, tidak ada kenaikan tarif. Fokus di peningkatan kepatuhan,” kata Febrio di Gedung DPR, Selasa (19/8).
