Purbaya Jadi Menkeu, Didik Madiyono Ditunjuk Sebagai Plt Ketua DK LPS

Desy Setyowati
10 September 2025, 08:13
lps, purbaya yudhi sadewa, menkeu
Katadata/Fauza Syahputra
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau RDK LPS pada Selasa (9/9) memutuskan untuk menyetujui penunjukan Didik Madiyono sebagai Pejabat pelaksana tugas alias Plt Ketua Dewan Komisioner LPS. Hal ini menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September.

Didik Madiyono menjabat anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menyampaikan RDK LPS memutuskan penunjukkan Plt Ketua Dewan Komisioner merujuk pada ketentuan UU nomor 24 tahun 2004 tentang LPS dan UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain itu, mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU.

"Selain itu, ada pertimbangan bahwa saat ini Didik Madiyono merupakan satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS, sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasional," ujarnya, di Jakarta, Selasa (9/9). 

Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada tanggal 24 September. 

Saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung hingga nanti diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...