Purbaya: Bank BUMN Cuma Bayar Bunga 2% Jika Dana Rp 200 T Disalurkan ke Kopdes
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bank-bank BUMN akan mendapatkan margin atau keuntungan yang cukup jika mengalurkan dana dari penempatan dana pemerintah ke koperasi desa merah putih. Bank BUMN hanya perlu memberikan suku bunga sebesar 2% atas penempatan dana pemerintah yang disalurkan ke kopdes.
Purbaya menjelaskan, dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun saat ini sudsah masuk dalam sistem perbankan. Bank pun dapat menyalurkannya sebagian ke kopdes merah putih jika sudah siap.
"Kami sudah ada instruksi ke perbankan, kalau mereka salurkan kekoperasi merah putih, otomatis dana yang kami charge ke mereka lebih rendah. Jadi ke 2% dari sebelumnya 4%," ujar Purbaya dalam konferensi pers, Senin (15/9).
Dengan demikian, menurut Purbaya, penyaluran dana ke Kopdes Merah Putih tak akan membuat tambahan biaya bagi bank-bank BUMN.
Purbaya pada pekan lalu telah menepatkan lima bank yang mendapatkan alokasi penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mendapatkan alokasi penempatan Rp 55 triliun, sedangkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperoleh Rp 25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Rp 10 triliun.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Dalam beleid tersebut, perbankan akan dikenakan beban bunga dari penempatan dana pemerintah. “Terhadap penempatan uang negara kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenakan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 80,476% dari BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah,” tulis KMK tersebut.
Dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) berada di level 5%, beban bunga bank mencapai sekitar 4%.
Adapun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengakses pembiayaan hingga Rp 3 miliar dengan suku bunga 6% per tahun melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, syarat kopdes mendapatkan KUR adalah harus berbadan hukum dan memiliki NPWP. Penggunaan dana desa untuk pembayaran angsuran dibatasi maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun.
Sedangkan berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai akhir semester I 2025, perbankan Indonesia masih memiliki undisbursed loan sekitar Rp2.300 triliun atau Rp2,3 kuadriliun.
Undisbursed loan adalah fasilitas kredit yang disediakan dan sudah disetujui oleh bank umum, tapi belum ditarik atau dicairkan nasabah, sehingga kerap juga disebut sebagai "kredit menganggur". Berikut datanya:
