Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Senilai Rp 168 Triliun
Kementerian Keuangan telah membuka blokir anggaran kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp 168,5 triliun. Sebelumnya terdapat total Rp 256,1 triliun anggaran kementerian dan lembaga yang diblokir per 22 September 2025.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan anggaran yang kembali dicairkan itu bertujuan untuk menunjang program prioritas pemerintah. Dia mencontohkan anggaran untuk program cetak sawah, peningkatan sarana pendidikan untuk Sekolah Rakyat dan revitalisasi madrasah, dan lain-lain.
Di samping itu, blokir anggaran yang dibuka juga digunakan untuk biaya operasional dan serta tugas dasar K/L. Meurut Luky, Kemenkeu mencatat realisasi belanja K/L hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp686 triliun, setara 59,1 persen dari pagu APBN 2025 sebesar Rp 1.160,1 triliun.
Namun bila dibandingkan dengan proyeksi (outlook) akhir tahun, sebagaimana yang ditetapkan saat laporan semester lalu, maka realisasi itu setara 53,8% dari perkiraan realisasi akhir Rp 1.090,8 triliun.
Realisasi belanja K/L itu terkoreksi sebesar 2,5% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurut Luky, perlambatan ini disebabkan oleh gap antara kecepatan pembangunan fisik di lapangan dengan penyerapan anggaran.
Untuk mendorong optimalisasi serapan anggaran K/L, Kemenkeu membentuk tim monitoring rencana penyerapan dana secara intensif selama tiga bulan terakhir. Kemenkeu juga melakukan pendampingan kepada K/L untuk melihat masalah yang mereka hadapi dan membantu menemukan solusi.
“Intinya, kami sama-sama mencoba melihat masalah yang dihadapi oleh berbagai K/L dan kita coba pendampingan,” ujar Luky seperti dikutip Selasa (23/9).
Selama ini belanja kementerian dan lembaga digunakan untuk berbagai program, seperti penyaluran bantuan sosial berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) untuk 96,7 juta peserta. Ada pula untuk Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), serta Kartu Sembako untuk 18,3 KPM, serta Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diterima oleh 12,2 juta siswa.
Seluruh penyaluran itu dilakukan melalui validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah.
