Mengenal Skema Ponzi, Modus Investasi Ilegal Berkedok Bisnis Menguntungkan
Skema Ponzi merupakan salah satu jenis investasi yang menghasilkan uang untuk pelakunya menggunakan cara perekrutan orang lain agar bergabung.
Sesuai dengan sebutannya, skema ini pertama kali dilakukan oleh Charles Ponzi, asal Amerika-Italia pada 1920. Kala itu, Ponzi ditangkap oleh kepolisian karena menyebabkan kerugian US$ 20 juta atau Rp 331 miliar.
Tahap awal skema ini dimulai dengan pelaku ponzi mengajak calon anggota melalui iming-iming bisnis dengan keuntungan besar. Padahal, jumlah keuntungan tersebut berasal dari setoran anggota baru yang digunakan untuk membayar investor bergabung sebelumnya. Melalui cara kerja tersebut, skema ini akan terlihat sukses.
Skema ponzi dianggap ilegal serta tergolong penipuan mengatasnamakan investasi.Pasalnya, skema ponzi tidak mempunyai basis bisnis yang jelas dan hanya bertumpu pada penjaringan orang baru, sehingga masuk dana segar yang membuat bisnis tetap berjalan.
Meskipun skema ini bisa memikat anggota baru, tapi sejatinya tidak berkelanjutan. Saat anggota tidak bisa mendapatkan target baru, maka bisnis mereka akan tersendat dan para pelaku biasanya menghilang membawa dana yang sudah terkumpul.
Dilansir dari berbagai sumber, skema ponzi ini hanya memberi keuntungan bagi anggota yang bergabung pada awal hingga pertengahan bisnis berjalan. Sebab mereka, masih merasakan keuntungan. Sementara itu, anggota yang terakhir bergabung hanya akan mendapatkan kerugian.
Dilansir dari laman Bank CIMB Niaga dan Sinarmas, skema Ponzi ini bisa dikenali berdasarkan karakteristik atau ciri-ciri bisnis yang dijalankan, seperti:
- Memberikan janji keuntungan besar dalam waktu singkat
- Janji investasi dengan risiko kecil
- Tidak ada wujud nyata investasinya, tidak jelas dan ditutup-tutupi
- Dipersulit ketika ingin menarik dana yang sudah disetorkan
Contoh Kasus Skema Ponzi di Dunia
Kasus Charles Ponzi
Kisah penipuan Charlez Ponzi bermula ketika dia menjanjikan orang-orang yang menempatkan dana padanya akan mendapatkan keuntungan 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari.
Ponzi menawarkan janji tersebut dengan mengatakan dirinya memiliki cara untuk memanfaatkan dana-dana yang diterima untuk memperoleh keuntungan yang besar. Tapi nyatanya, Ponzi tidak pernah memiliki kemampuan untuk memanfaatkan dana-dana tersebut untuk memperoleh keuntungan besar yang dijanjikan tersebut.
Kasus Bernard Madoff
Kasus ini terungkap pada Desember 2008 dengan jumlah kerugian mencapai US$ 65 miliar, disebut-sebut sebagai penipuan finansial terbesar dalam sejarah dunia. Dilansir dari laman FBI, penipuan yang dilakukan Madoff bisa menghancurkan portofolio investornya hanya dalam semalam. Praktik penipuan ini dilakukannya melalui pembukaan rekening.
Kejahatan Madoff ini membuatnya dijatuhi hukuman 150 tahun, sementara rekan kerjanya yang tidak tahu menahu akan skema ini juga menerima hukuman bervariasi.
Kasus di Indonesia awal 2025
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan investasi dengan skema ponzi melalui modus arisan duos.
"Jadi pelaku berinisial SFM (21) seorang ibu rumah tangga berperan sebagai pengelola, melakukan aksinya sejak September 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Januari 2025, dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024, kemudian penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan pelapor dan para saksi lainnya dan melakukan pengumpulan barang bukti sehingga ditemukan fakta bahwa terdapat grup whatsapp yang bernama 'GU ARISAN BYBIYU' yang mana tersangka sebagai admin di dalam grup tersebut, " ucapnya
Ade Ary menjelaskan di dalam grup tersebut berisi 425 anggota grup dan tersangka SFM beberapa kali mempromosikan investasi di dalam grup whatsapp tersebut dengan berbagai penawaran keuntungan yang bervariasi.
"Dengan membuat skema promosi investasi dengan istilah DAPIN (Dana Pinjaman) dengan sistem slot dengan nominal Rp1 juta per slot, dan menjanjikan keuntungan DAPIN tiap slot dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari, 15 hari, dan 20 hari, " katanya.
Ade Ary mencontohkan jika investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari menjadi Rp1,4 juta, investasi Rp2 juta dalam waktu 10 hari menjadi Rp2,8 juta dan seterusnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo. pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian pasal 378 KUHP tentang penipuan, lalu pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Ade Ary.

