Siapa pun Bisa Kena Scam Keuangan, Apa yang Perlu Dilakukan Jika Jadi Korban?
Siapa pun bisa terkena penipuan atau scam keuangan. Semakin canggihnya teknologi membuat para penipu memiliki beragam cara untuk menjalankan aksinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penipuan keuangan bisa terjadi pada siapa saja. Ia menyebut, salah seorang korban yang diketahuinya baru-baru ini adalah kepala wilayah di salah satu lembaga keuangan.
"Ada kepala wilayah yang well literate, tapi begitu ada telepon dari BPJS yang menyebutkan ada transaksi mencurigakan, lalu dia panik. Dibimbing oleh penipu sampai akhirnya dia kehilangan Rp 250 juta," ujar Friderica diskusi bersama media di Purwokerto, akhir pekan lalu.
Frederica menyebut kasus scam keuangan di Indonesia saat ini dalam kondisi darurat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, terdapat sekitar 300 ribu laporan penipuan yang diterima Indonesia Anti Scam Center sejak lembaga ini beroperasi pada November 2024. Totat kerugian mencapai Rp 7 triliun dan rata-rata korbannya menderita kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Banyak masyarakat yang terkena, entah pensiunan, buruh, janda, dan lain-lain. Bahkan ada juga yang well literate seperti kasus yang saya sebutkan," kata dia.
Lantas, apa yang bisa dilakukan jika kita terkena scam keuangan?
Frederica mengatakan, langkah pertama yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang terkena scam keuangan adalah melaporkannya ke Indonesia Anti-Scam Center. Laporan akan ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut dengan mengajukan pemblokiran nomer penipu ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dan nomer rekening ke perbankan.
Ia menjelaskan, korban hanya perlu menjelaskan duduk perkara dan bukti yang dimiliki jika mengalami penipuan. Menurut dia, nomor rekening penipu akan langsung diproses untuk diblokir tanpa perlu laporan kepolisian.
Frederica meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan penipuan yang dialami. Meski kecil kemungkinan dana masyarakat kembali, laporan masyarakat akan membantu mereka menangkap jaringan pelaku penipuan keuangan.
Indonesia Anti Scam Center dapat dihubungi di nomer 157 yang beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Namun, korban sebenarnya juga dapat melaporkan penipuan yang dialami ke lembaga keuangan seperti perbankan.
Menurut Frederica, pihaknya melibatkan 17 bank yang memiliki konsumen terbanyak di Indonesia dan duduk bersama di Indonesia Anti Scam Center. Dengan demikian, laporan penipuan yang diterima di bank-bank tersebut juga akan ditindak sesuai prosedur yang mereka miliki.
Kepala Departemen Perlindungan OJK Rudy Agus Purnomo Raharjo menjelaskan, pihaknya akan memblokir nomor telepon, aplikasi, hingga nomer rekening yang digunakan para penipu saat menerima laporan dari korban. "Minimal itu semua tidak lagi digunakan untuk melakukan penipuan ke korban lain," kata dia.
Ia menyebut saat ini sudah terdapat lebih dari 22 ribu nomer telepon yang telah diajukan ke Komdigi untuk diblokir. OJK juga telah meminta pemblokiran terhadap 94.344 rekening terkait penipuan. Adapun dana yang berhasil kembali ke masyarakat mencapai Rp 376,8 miliar.

