OJK Sebut Kerugian Masyarakat dari Penipuan Sektor Keuangan Tahun Ini Rp 7,5 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat kasus penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 7,5 triliun sejak Januari hingga akhir Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejak peluncurannya pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 323.841 laporan penipuan.
Dari jumlah tersebut, 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Sementara 140.109 laporan lainnya langsung disampaikan oleh korban ke OJK.
“Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 530.794, dan sebanyak 100.565 di antaranya sudah diblokir,” ujar Friderica dalam keterangannya, Jumat (7/11).
Ia mengatakan, total dana korban yang sudah berhasil diblokir mencapai Rp383,6 miliar. OJK berjanji meningkatkan kapasitas IASC agar proses penanganan laporan penipuan di sektor keuangan bisa lebih cepat dan efektif.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 20 Oktober 2025, OJK menerima 422.428 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah itu, terdapat 43.101 pengaduan resmi yang didominasi sektor perbankan dan fintech.
Rinciannya, 16.067 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 16.635 dari industri fintech, 8.367 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari asuransi, dan 576 dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya.
Selain itu, sebanyak 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal juga masuk ke OJK sepanjang Januari–Oktober 2025. Dari total tersebut, 16.343 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 4.035 pengaduan terkait investasi bodong.
Dalam upaya memberantas praktik keuangan ilegal, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal serta 285 penawaran investasi ilegalyang beroperasi di situs dan aplikasi.
Satgas juga menemukan 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal dan mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Selain itu, terdapat 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan melalui sistem IASC, dan telah diajukan untuk pemblokiran. Friderica mengatakan, koordinasi lintas lembaga akan terus diperkuat agar perlindungan masyarakat terhadap penipuan digital semakin optimal.
“OJK bersama Satgas PASTI dan Kemkomdigi terus mempercepat tindakan pemblokiran serta mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keuangan yang tidak berizin,” ujarnya.
