IFG Life Buka Suara soal Rencana Danantara Konsolidasi BUMN Asuransi
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara berencana mengkonsolidasikan 15 perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menjadi tiga perusahaan. PT Asuransi Jiwa IFG menyatakan telah mendengar rencana ini dan siap mengukuti arahan dari pemegang saham.
Meski demikian, Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi menjelaskan, belum mengetahui detail rencana konsolidasi tersebut. "Memang akan ada konsolidasi perusahaan asuransi, baik jiwa, umum, reasuransi. Namun memang, seperti apa bentuknya dan siapa yang akan dikonsolidasikan itu sampai sekarang kami belum tahu," ujar Gatot dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Kamis (13/11).
Menurut dia, pihaknya akan mengikuti arahan dari IFG sebagai pemegang saham. "Perusahaan asuransi umum dan jiwa BUMN ini kan banyak pemegang saham lainnya, ini yang akan dipertimbangkan. Kami belum dapat arahan (survival-nya)," ujar dia.
Managing Director Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar sebelumnya menjelaskan, 15 perusahaan asuransi dan reasuransi pelat merah akan dirampingkan menjadi hanya tiga perusahaan utama.
“Saya harus mengakui, mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kami hanya ingin keep tiga,” kata Reza dalam acara Insurance Industry Dialogue pada akhir September, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Reza, tahapan konsolidasi dimulai dengan klasterisasi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di bawah satu payung besar, yakni Indonesia Financial Group (IFG) Holding.
Saat ini, tidak semua perusahaan asuransi BUMN berada di bawah IFG.
“Salah satu proses yang akan terjadi adalah, kami klaster semua asuransi di bawah satu klaster. Yang sekarang ini ada IFG, tapi enggak semua asuransi di bawah IFG. Jadi langkah pertama yang akan kita lakukan adalah menyatukan semua ke dalam satu klaster. Kami akan review neraca keuangannya," jelasnya.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya restrukturisasi lebih lanjut bila diperlukan selama untuk mendukung proses konsolidasi..
“Kalau memang perlu direstrukturisasi akan kami lakukan. Namun tujuan akhirnya adalah konsolidasi, karena yang kita butuhkan adalah kapasitas besar di sektor asuransi dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompetitif,” tambah Reza.
Reza menilai, langkah merger menjadi keniscayaan lantaran pertumbuhan modal secara organik tidak memungkinkan, sedangkan tenggat waktu pemenuhan aturan ekuitas minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin dekat.
Berdasarkan aturan modal minimum perusahaan asuransi yang diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah terdapat dua tahap kewajiban ekuitas minimum.
Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar dan asuransi syariah Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Sedangkan pada tahap kedua, kelompok perusahaan dengan ekuitas lebih kecil (KPPE 1) wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar untuk asuransi dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2028.
