Sosok Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak Era Tax Amnesty yang Dicekal Imigrasi

Rahayu Subekti
21 November 2025, 12:07
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi
Arief Kamaludin|KATADATA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencekal lima orang dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022. Salah satunya yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Ia dicekal bersama dengan dua pejabat pajak lainnya yakni Pemeriksa Pajak Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan I Karl Layman dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum. 

Dalam kasus yang sama, Kejagung juga mencekal Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo. 

"Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. “Alasan: korupsi,” demikian keterangan dari dokumen yang diterima Ditjen Imigrasi.

Jejak Karier Ken

Pria kelahiran Malang pada 8 November 1957 ini menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 1 Maret 2016. Kala itu ia dilantik saat Kementerian Keuangan dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro.

Sebelum menjadi dirjen, Ken mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan pada 1983. Sarjana Ekonomi di Universitas Brawijaya itu memulai kariernya di Kemenkeu sebagai staf di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu ia dipromosikan pada 1989 menduduki jabatan eselon IV sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian. Pada 1992, menjabat sebagai Kepala Seksi Wajib Perseorangan dan pada 1997, Ken dipromosikan menjadi pejabat eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru.

Karirnya semakin menanjak dengan promosi menjadi Direktur Informasi Perpajakan pada 1 September 2003. Lalu pada 2006, Ken dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur hingga pertengahan 2008 karena berpindah tugas ke Jawa Timur hingga 2015.

Pada 1 Juli 2015, Ken dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Ken merupakan salah satu dari empat kandidat yang lolos dalam lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak pada 2015.

Selanjutnya ia dilantik menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri sebelum akhirnya menjadi Dirjen Pajak pada 1 Maret 2016.

Era Tax Amnesty 2016

Selama menjadi Dirjen Pajak, Ken juga memiliki kiprah dalam melahirkan kebijakan. Pria lulusan Master dari Opleidings Institute Financien, Belanda itu membuat terobosan kebijakan perpajakan dengan disahkannya aturan berkaitan dengan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Saat ia memimpin sebagai Dirjen Pajak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan. Dengan kebijakan ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar sejumlah tebusan tertentu.

Kini, nama Ken kembali menjadi perhatian publik, namun dalam konteks berbeda. Pencantumannya dalam daftar pencekalan Kejagung menandai babak baru dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pembayaran pajak 2016–2020.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...