OJK Buka Opsi Relaksasi hingga Pelonggaran Kredit untuk Korban Bencana Sumatra

Ira Guslina Sufa
1 Desember 2025, 10:49
OJK
Katadata/Ira Guslina
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyatakan lembaganya tengah mengkaji pemberian pelonggaran fasilitas kredit dan pembiayaan untuk masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Banjir besar yang terjadi di wilayah utara Sumatra akibat Siklon Senyar pada akhir November  telah menyebabkan ratusan jiwa meninggal dan puluhan ribu warga mengungsi. 

Menurut Mahendra saat ini OJK sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait berkaitan dengan penjaminan asuransi bencana alam. Hal itu diperlukan sebagai langkah mitigasi otoritas untuk industri jasa keuangan dan juga perlindungan untuk warga terdampak bencana. 

“Pada saat yang sama, kami juga sedang mengevaluasi dan mengkaji dampak bencana terhadap kondisi kredit dan pembiayaan di wilayah tersebut,” ujar Mahendra di sela kegiatan OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 yang berlangsung di Sanur, Bali, Senin (1/12). 

Mahendra mengatakan, penerapan ketentuan khusus terkait pembiayaan dan industri keuangan sebelumnya sudah pernah digunakan dalam penanganan pandemi Covid 19. Aturan yang dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2022 itu memberi kelonggaran kepada nasabah untuk melunasi pinjaman perbankan dan pembiayaan leasing. 

“Berdasarkan pengalaman kami sebelumnya selama pandemi Covid, kami memiliki peraturan untuk mengaktifkan langkah-langkah penangguhan jika diperlukan akibat bencana dan bencana,” ujar Mahendra. 

Pada kesempatan itu Mahendra tak lupa menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh korban terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra. Ia berharap proses evakuasi dan pemulihan pasca bencana bisa berjalan dengan lancar. 

Petakan Dampak

Lebih jauh Mahendra mengatakan kebijakan pelonggaran saat ini masih menunggu koordinasi dan asesmen yang tengah dilakukan dengan berbagai lembaga. Hasil kajian nantinya akan menjadi panduan OJK untuk mengaktifkan aturan tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana. 

“Sedang dilakukan koordinasi dengan masing-masing bidang yang menangani, bidang perbankan, bidang pembiayaan dan tentu ini merupakan prioritas terkait bagaimana dampaknya,”ujar Mahendra lagi. 

Merujuk POJK Nomor 19 tahun 2022 OJK bisa memberikan perlakuan khusus bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak bencana. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4, OJK berwenang menetapkan daerah atau sektor tertentu yang layak mendapatkan perlakuan khusus dengan mempertimbangkan tingkat sebaran wilayah terdampak, jumlah korban jiwa, besaran kerugian materiil, hingga jumlah debitur yang dipengaruhi bencana. 

OJK juga dapat melihat proporsi kredit atau pembiayaan berplafon hingga Rp10 miliar di wilayah terdampak sebagai salah satu indikator dalam menentukan tingkat urgensi perlakuan khusus. Bagi masyarakat dan debitur yang berada di daerah terdampak, POJK memberikan sejumlah relaksasi melalui kebijakan penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit. 

Jasa keuangan selanjutnya bisa menetapkan kualitas kredit atau pembiayaan dan debitur yang terdampak bencana dapat memperoleh restrukturisasi kredit dengan status kualitas tetap lancar sejak restrukturisasi dilakukan. Relaksasi ini berlaku untuk kredit yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana, sehingga memberikan ruang pemulihan yang lebih luas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, bank juga diperbolehkan memberikan pembiayaan atau penyediaan dana baru kepada debitur terdampak, dengan penetapan kualitas kredit yang dilakukan secara terpisah dari fasilitas sebelumnya. Skema ini memberi kesempatan bagi rumah tangga maupun pelaku usaha untuk melanjutkan aktivitas ekonomi pascabencana tanpa terbebani penurunan kualitas kredit. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...