OJK Finalisasi Aturan Soal ETF Emas, Target Meluncur Akhir Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (ETF) tengah mengebut finalisasi aturan mengenai exchannger traded fund (ETF) Emas. Aturan ini selanjutnya akan menjadi dasar regulasi investasi emas di pasar modal yang kini tengah ditunggu Bursa Efek Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan penyusunan aturan saat ini sudah dalam tahap finalisasi. Menurut Fauzi aturan ETF emas juga menjadi salah satu prioritas OJK dan masuk dalam program legislasi (proleg).
"Pengaturan OJK terkait ETF Emas akan terbit akhir tahun ini,” ujar Hasan di sela kegiatan Asia Roundtable on Digital Finance 2025 yang berlangsung di Sanur, Bali seperti dikutip Selasa (2/12).
Hasan mengatakan aturan tentang ETF Emas telah dibahas bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi. Ia menyebut terbitnya regulasi baru akan menjadi perluasan atas ketentuan aset atau underlying yang selama ini telah digunakan.
Kerja Sama dengan Bullion
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, ETF emas memiliki profil risiko dan imbal hasil yang bergerak mengikuti harga emas sebagai underlying. Konsepnya sama seperti ETF emas di berbagai negara, namun produk yang akan diluncurkan BEI ini menggunakan emas yang sepenuhnya berasal dari dalam negeri.
Ia berharap dengan adanya ETF emas dapat memperkuat hilirisasi emas dan memperluas ekosistem investasi emas di pasar domestik. “Produk ini akan menggunakan emas yang bersumber dari dalam negeri sehingga diharapkan dapat mendorong hilirisasi emas,” kata Jeffrey.
Selain itu, Jeffrey menyebut BEI juga bekerja sama dengan penyelenggara kegiatan usaha bullion berizin OJK, seperti Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Aturan izin usaha bullion tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.
Bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Adapun sembilan anggota bursa yang saat ini menjadi diler partisipan juga berpotensi ditunjuk sebagai diler partisipan untuk ETF emas. Diler partisipan merupakan Anggota Bursa yang bekerja sama dengan Manajer Investasi pengelola ETF menjual atau membeli unit penyertaan ETF di pasar.
Saat ini di Indonesia terdapat sembilan diler partisipan, yaitu:
| No | Kode | Nama Anggota Bursa |
| 1 | PD | Indo Premier Sekuritas |
| 2 | DH | Sinarmas Sekuritas |
| 3 | CC | Mandiri Sekuritas |
| 4 | DX | Bahana Sekuritas |
| 5 | KK | Phillip Sekuritas Indonesia |
| 6 | YP | Mirae Asset Sekuritas Indonesia |
| 7 | GR | Panin Sekuritas Tbk |
| 8 | BQ | Korea Investment and Sekuritas Indonesia |
| 9 | SQ | BCA Sekuritas |
Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI)
“Beberapa anggota bursa lainnya pun tengah mempersiapkan diri untuk ikut berpartisipasi,” kata Jeffrey.
Selain menunggu regulasi dari OJK, lanjut Jeffrey, BEI juga mulai menggencarkan edukasi kepada pelaku pasar untuk menyiapkan peluncuran produk ETF emas. Sementara itu, edukasi untuk investor akan dilakukan secara lebih masif setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) resmi terbit.
Jeffrey berharap dengan literasi yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu membedakan produk investasi yang legal dan terhindar dari investasi bodong.
