Purbaya Tolak Permintaan Danantara Hapus Utang Pajak BUMN, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terkait penghapusan utang pajak. Permintaan ini sebelumnya sudah diajukan oleh Danantara kemarin (3/12).
Purbaya mengatakan penghapusan utang pajak ini diajukan untuk beberapa perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Utang pajak ini untuk periode sebelum 2023. Namun ia dengan tegas menolaknya.
“Ya nggak bisa. Itu kan sudah terjadi masa lalu dan perusahaannya untung,” kata Purbaya di Gedung DPR, Kamis (4/12).
Purbaya tidak mengungkapkan perusahaan pelat merah mana saja yang meminta penghapusan utang pajak tersebut. Ia hanya mengatakan saat ini BUMN tersebut memiliki porsi kepemilikan asing.
Lebih jauh ia menjelaskan Danantara juga meminta sejumlah insentif fiskal. Khususnya untuk memudahkan sejumlah BUMN yang melakukan aksi korporasi seperti restrukturisasi dan upaya merger atau penggabungan usaha.
CEO BPI Danantara Rosan P. Roeslani sebelumnya meminta dukungan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Terutama untuk penguatan Danantara ke depan.
“Bagaimana pengembangan Danantara, dukungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti apa dari Kementerian Keuangan. Beliau sangat terbuka,” kata Rosan usai bertemu dengan Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (3/12).
Rosan pun tidak menjelaskan secara detail mengenai dukungan fiskal dan perpajakan itu. Detailnya akan itu akan dibahas lebih lanjut oleh tim kerja Kemenkeu dan Danantara.
“Tim kerja yang akan melanjutkan beberapa hal yang kami bicarakan. Tapi, intinya sangat-sangat positif,” ujar Rosan.
