Viral Ditjen Pajak Larang Pegawai Cuti Akhir Tahun Demi Kejar Target Penerimaan

Rahayu Subekti
5 Desember 2025, 16:53
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2025 menc
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp990 triliun, atau turun 5,29 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp1.045,3 triliun. Namun, kontribusi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara pada Januari-Juli 2025 justru meningkat naik 1,67 persen.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Viral surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di media sosial terkait larangan cuti pada akhir 2025 bagi pegawai di lembaga tersebut. Surat dengan nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 itu tersebar melalui akun Instagram @pajaksmart pada Rabu (3/12).

Dalam surat ini dijelaskan seluruh pimpinan unit di DJP Kemenkeu untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025. Kecuali untuk kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak bisa dihindari.

Tak hanya itu, dalam poin ketiga di surat tersebut juga dijelaskan larangan cuti ini untuk menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak. Selain itu juga tetap mengoptimalkan pengamanan penerimaan pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengakui dokumen tersebut merupakan surat yang bersifat internal. Ia menyatakan aturan itu merupakan kebijakan rutin yang selalu diterapkan di DJP Kemenkeu.

“Di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan,” kata Rosmauli, Jumat (5/12).  

Rosmauli menjelaskan, penataan sumber daya manusia menjelang akhir tahun dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.

“Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun,” ujarnya.

Ia menegaskan, prinsip DJP Kemenkeu adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai. Khususnya terkait cuti hari besar keagamaan.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” kata Rosmauli. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...