Viral Ditjen Pajak Larang Pegawai Cuti Akhir Tahun Demi Kejar Target Penerimaan
Viral surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di media sosial terkait larangan cuti pada akhir 2025 bagi pegawai di lembaga tersebut. Surat dengan nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 itu tersebar melalui akun Instagram @pajaksmart pada Rabu (3/12).
Dalam surat ini dijelaskan seluruh pimpinan unit di DJP Kemenkeu untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025. Kecuali untuk kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak bisa dihindari.
Tak hanya itu, dalam poin ketiga di surat tersebut juga dijelaskan larangan cuti ini untuk menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak. Selain itu juga tetap mengoptimalkan pengamanan penerimaan pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengakui dokumen tersebut merupakan surat yang bersifat internal. Ia menyatakan aturan itu merupakan kebijakan rutin yang selalu diterapkan di DJP Kemenkeu.
“Di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan,” kata Rosmauli, Jumat (5/12).
Rosmauli menjelaskan, penataan sumber daya manusia menjelang akhir tahun dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.
“Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan, prinsip DJP Kemenkeu adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai. Khususnya terkait cuti hari besar keagamaan.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” kata Rosmauli.
