Dana Syariah Indonesia: Dana Rp 3,5 M Adalah Tahap Awal Pencairan bagi Lender
Manajemen Dana Syariah Indonesia atau PT DSI memberikan penjelasan terkait informasi mengenai ketersediaan dana Rp 3,5 miliar yang disebut sebagai alokasi pemulihan bagi para lender. Perusahaan menegaskan bahwa jumlah tersebut merupakan tahap awal dari proses pencairan dana yang sedang disiapkan.
PT DSI menyampaikan bahwa angka Rp 3,5 miliar adalah dana yang saat ini siap didistribusikan kepada para pemberi pinjaman, sesuai permintaan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang menginginkan pencairan tahap pertama dilakukan sesegera mungkin.
“Nilai tersebut merupakan jumlah dana yang siap didistribusikan oleh PT DSI untuk tahap awal pencairan. Angka ini adalah bentuk upaya kami dalam memenuhi permintaan Paguyuban agar pencairan tahap awal dapat segera direalisasikan,” ujar manajemen dalam pernyataan tertulis kepada Katadata.co.id, Jumat (5/12).
Pihak manajemen menegaskan tetap berkomitmen untuk tetap bertanggung jawab dalam proses pengembalian dana lender. Saat ini PT DSI dan Paguyuban disebut tengah menyusun Charter atau Piagam Kesepakatan Penyelesaian, sebagai dasar penyelesaian pengembalian dana lender.
“Dokumen tersebut nantinya akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diketahui dan dilaporkan,” demikian dikutip.
Perusahaan juga menyebut mekanisme serta formula pendistribusian dana akan dibahas kembali pada pertemuan lanjutan bersama Paguyuban.
PT DSI menyampaikan bahwa proses penagihan kepada borrower masih terus dilakukan. Dana yang akan dialokasikan untuk pemulihan juga disebut terus bertambah, berasal dari pelunasan borrower maupun penjualan aset agunan.
“Sejauh ini, upaya penagihan kepada para borrower terus dilakukan. Jumlah dana yang akan didistribusikan kepada lender terus bertambah dari pelunasan borrower serta hasil penjualan aset agunan.”
Laporan Paguyuban Lender
Sebelumnya, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menyebut dana lender yang mengendap di DSI mencapai Rp 1,13 triliun, berdasarkan laporan 3.787 lender per 26 November 2025. Sementara itu, perusahaan disebut baru memiliki Rp 3,5 miliar untuk tahap awal pemulihan.
Paguyuban juga mendapatkan informasi awal bahwa total lender mencapai sekitar 14 ribu orang. Dengan kewajiban mencapai lebih dari Rp 1 triliun, angka Rp 3,5 miliar dinilai hanya mewakili sekitar 0,2% dari total dana yang harus dikembalikan.
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (5/12), Paguyuban menyebut kondisi tersebut menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam menyelesaikan masalah gagal bayar.
Paguyuban juga menyoroti pernyataan manajemen DSI yang tidak dapat memastikan data lender secara akurat. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam tata kelola perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK dan memiliki sertifikasi ISO.
“Untuk perusahaan yang diaudit dan diawasi OJK, fakta bahwa mereka tidak tahu data lender merupakan bentuk kelalaian fatal, bahkan bisa disebut malapraktik pengelolaan,” ujar Paguyuban.
Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi data-data itu kepada OJK, namun belum ada tanggapan. Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia mengatakan, dalam pertemuan secara virtual, manajemen mengaku tidak mengetahui posisi cash-in maupun perubahan ekuitas signifikan pada 2025.
Dalam pertemuan ini, Dana Syariah Indonesia disebut mengakui adanya penyimpangan berupa over appraisal pada aset jaminan borrower. Praktik ini membuat nilai jaminan saat dijual jauh di bawah kewajiban yang seharusnya ditutupi, sehingga menambah kerugian yang dialami lender.
Dana Syariah Indonesia disebut menyampaikan bahwa mereka memiliki dokumen extra balance sheet berisi aliran dana lender, penyaluran ke borrower alias peminjam, dan posisi pinjaman.
Namun dokumen itu belum dapat dipublikasikan karena menunggu izin dari OJK. Dana Syariah Indonesia menyatakan dokumen baru dapat dibuka setelah 10 Desember, jika OJK memberikan izin.
“Karena dianggap sensitif dan harus menunggu izin OJK. Dana Syariah Indonesia menjanjikan dokumen ini akan disampaikan setelah tanggal 10 Desember 2025, dengan catatan jika OJK mengizinkan,” demikian dikutip.
