Ini Alasan DJP Larang Karyawan Pajak Cuti hingga Akhir Tahun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan surat edaran terkait larangan cuti bagi pegawainya hingga akhir 2025. Surat dengan nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 itu tersebar melalui akun Instagram @pajaksmart pada Rabu (3/12).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengakui dokumen tersebut merupakan surat yang bersifat internal. Ia beralasan aturan ini merupakan kebijakan rutin yang selalu diterapkan di DJP Kemenkeu.
“Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan,” kata Rosmauli dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (8/12).
Ia menjelaskan, pada dasarnya DJP Kemenkeu secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia menjelang akhir tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.
“Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun,” ujar Rosmauli.
Meski ada larangan cuti, Rosmauli mengatakan prinsip DJP Kemenkeu adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai. Khususnya terkait cuti hari besar keagamaan.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Dalam surat yang beredar itu dijelaskan seluruh pimpinan unit di DJP Kemenkeu untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025. Kecuali untuk kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak bisa dihindari.
Tak hanya itu, dalam poin ketiga di surat tersebut juga dijelaskan larangan cuti ini untuk menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak. Selain itu juga tetap mengoptimalkan pengamanan penerimaan pajak 2025.
