OJK Terapkan Sistem Whistleblowing, Identitas Pelapor Bakal Dirahasiakan

Kamila Meilina
11 Desember 2025, 17:16
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena
Dokumentasi OJK
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan fungsi Whistleblowing System (WBS) sebagai saluran resmi pelaporan indikasi pelanggaran di organisasi. Sistem whistleblowing membuka laporan dari dalam internal OJK atau masyarakat. 

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan WBS saat ini telah berjalan efektif dan mencapai tingkat maturitas tertinggi berdasarkan penilaian konsultan eksternal.

Sistem WBS OJK kini berada pada level optimized, kata Sophia, menunjukkan pengelolaan pelaporan dilakukan secara transparan dan selaras dengan standar internasional ISO 37002:2021 tentang pedoman whistleblowing.

Adapun, ISO 37002 adalah standar internasional yang berisi pedoman untuk mengelola sistem whistleblowing secara efektif, transparan, dan aman.

“WBS OJK menerapkan pelaporan anonim untuk melindungi identitas pelapor. Data yang masuk juga dienkripsi dan dijaga kerahasiaannya,” ujar Sophia dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025 di Jakarta, Kamis (11/12).

Ia menegaskan laporan tetap harus disampaikan secara lengkap agar proses penelusuran dapat dilakukan secara akurat.

Analisis laporan dalam WBS OJK berfokus pada substansi dugaan pelanggaran. Pelapor yang bersedia mengungkap identitasnya tetap dijamin mendapatkan perlindungan. Pada tahap awal, pengelolaan laporan dilakukan oleh pihak eksternal independen sebelum ditindaklanjuti oleh komite berwenang di OJK.

Sistem ini dirancang agar pelapor dapat menyampaikan informasi secara aman, rahasia, dan tanpa takut identitasnya terbongkar. Bagi masyarakat atau pihak internal yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran tetapi khawatir identitasnya terungkap, OJK menyediakan beberapa kanal pelaporan yang aman dan terproteksi:

  1. Website Resmi WBS OJK: Pelaporan dapat dilakukan melalui situs: https://www.ojk.go.id/wbs Kanal ini memungkinkan pelapor mengisi formulir secara anonim dan mengunggah bukti yang relevan.
  2. Email Resmi WBS OJK: Laporan dapat dikirim melalui email yang dikelola pihak independen melalui ojk.wbs@rsm.id Seluruh informasi yang diterima akan dienkripsi dan dijaga kerahasiaannya.
  3. PO BOX untuk Pelaporan Tertulis: Untuk pelapor yang ingin mengirimkan dokumen fisik, lewat PO BOX: ETIK OJK JKT 10000

Selain memperkuat WBS, OJK juga berhasil mempertahankan sertifikasi ISO 9001 tentang Quality Management System untuk audit internal, manajemen risiko, pengendalian kualitas, gratifikasi, dan whistleblowing system.

OJK menerapkan pelaporan risiko secara berkala melalui risk infocus, yang menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Dalam mengkampanyekan dan mengedukasi konsumen, OJK menggelar berbagai rangkaian kegiatan. Sophia menyatakan, sepanjang 2025, berbagai kegiatan telah digelar, mulai dari peringatan Hakordia di Yogyakarta, Governance Insight Forum di Padang, hingga kampanye integritas mahasiswa di Universitas Andalas dan Universitas Negeri Yogyakarta.

“Secara keseluruhan, program governance OJK telah menjangkau lebih dari 87 ribu peserta, baik internal maupun eksternal,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...