Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp213 M
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menindak 160 juta batang rokok tanpa pita cukai. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama menjelaskan, petugas mengamankan barang tersebut dari 16 ribu karton rokok ilegal berbagai merek.
Berdasarkan perhitungan sementara nilai barang diperkirakan sebesar Rp 399,2 miliar.”Potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp 213,76 miliar,” kata Djaka dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/1).
Dia menjelaskan, nilai barang dan jumlah potensi kerugian negara yang pasti baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan.
Penindakan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Selasa (6/1) pukul 14.25 WIB. Langkah itu dilakukan di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di wilayah Pekanbaru, Riau.
Penindakan rokok ilegal ini dilakukan di gudang penyimpanan Pekanbaru. Barang tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Sumatera dan sedang ditimbun di wilayah Pekanbaru untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah peredaran di Indonesia.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Djaka mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Djaka menyampaikan, penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. “Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
