OJK Masih Upayakan Pengembalian Uang Nasabah Dana Syariah Indonesia
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan pihaknya masih mengupayakan pengembalian dana nasabah Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus tindak pidana fraud. Data Paguyuban lender DSI mencatat, terdapat dana milik 4.898 nasabah yang masih nyangkut senilai Rp 1,4 triliun.
“Upaya untuk pengembalian dananya memang terus kami lanjutkan,” kata Mahendra kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/11).
Mahendra menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri mengenai hasil penggeledahan kantor DSI yang dilakukan oleh kepolisian. “Kami lihat hasilnya dan koordinasi dengan kepolisian. Kalau dari aspek hukumnya kan memang dari kepolisian,” kata dia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1).
“Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, dikutip dari Antara.
Ade tidak menjelaskan lebih detil mengenai penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB tersebut. Hingga pukul 15.41 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI. Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyidik pada Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa para saksi dan juga melakukan upaya penyidikan lainnya.
“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” katanya.
Ketua Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Ahmad Pitoyo dalam RDP di DPR RI pada Kamis (15/1) melaporkan kerugian yang dialami sebanyak 4.898 lender anggota mereka mencapai Rp 1,4 triliun.
"Seluruh lender yang terinformasi dari DSI totalnya 14.098 lender, dengan total kewajiban investasinya Rp1,470 triliun. Per 14 Januari (2026), yang tergabung ke Paguyuban terekap Rp1,408 triliun, dengan jumlah 4.898 lender, hampir 95% tergabung dalam paguyuban," ujar Ahmad.
Dana Syariah Indonesia buka suara terkait tuduhan membuat proyek fiktif dan skema ponzi yang merugikan pemberi dana alias lender. Startup teknologi finansial atau fintech lending syariah ini dilaporkan ke kepolisian oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
PT DSI sebelumnya menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab dalam mengikuti seluruh proses klarifikasi, pemeriksaan, serta penegakan hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada institusi yang berwenang.
Sejalan dengan arahan dan hasil Rapat Komisi III DPR, Dana Syariah Indonesia menegaskan tetap berfokus menyelesaikan permasalahan pemulihan hak-hak lender. Manajemen terus berupaya melakukan pengembalian dana kepada lender melalui berbagai mekanisme yang dimungkinkan secara hukum, termasuk melalui penjualan aset perusahaan yang bisa dijual tanpa mengganggu operasional kantor.
Dalam hal mekanisme pengembalian dana ke Lender, sesuai arahan OJK, DSI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemilik Dana atau RUPD. Mekanisme pengembalian dana dikaitkan dengan proses Hukum yang sedang berjalan di Kepolisian dan Sanksi PKU atau Pembatasan Kegiatan Usaha oleh OJK, akan disampaikan lewat RUPD.
“Rencana semula RUPD akan di selenggarakan akhir Januari, namun karena perkembangan kondisi pemeriksaan PT DSI di Kepolisian yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan per 14 Januari, maka konsentrasi sumber daya manusia terfokus untuk kooperatif melayani panggilan dan permintaan data oleh Kepolisian dan OJK,” kata manajemen.
Meski begitu, RUPD akan tetap diselenggarakan, namun waktunya akan disesuaikan kembali dan diberitahukan kemudian.
