OJK: Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatra Capai Rp 12,58 T

Ade Rosman
28 Januari 2026, 06:48
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan paparannya dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (27/1).
Dok. OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan paparannya dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (27/1).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat sebanyak 237.083 nasabah daerah terdampak bencana yang berada di tiga provinsi Sumatra memperoleh restrukturisasi kredit hingga akhir Desember 2025. Nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 12,58 triliun. 

“Dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (28/1).  

Ia mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025, sebagaimana aturan yang telah ditetapkan OJK. 

Mahendra juga mencatat,  kredit perbankan pada Desember 2025 tumbuh 9,6%  secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 8.585 triliun. Pertumbuhan ini di dorong kredit investasi  yang melonjak 20,81%, sedangkan konsumsi hanya naik 6,58% dan  kredit modal kerja naik 4,52%,

Meskipun terdapat kebijakan restrukturisasi kredit, Mahendra mengungkapkan kualitas kredit akan tetap terjaga.  Rasio Non-Performing Loan (NPL/kredit macet) gross sebesar 2,05 persen dan NPL nett sebesar 0,79 persen.

Loan at Risk (LAR/pinjaman berisiko gagal bayar) juga relatif stabil tercatat sebesar 8,77 persen,” ujarnya.

Selain memberikan restrukturisasi kredit, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.

Ia mengatakan mekanisme tersebut diimplementasikan dengan menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah. 

Mahendra juga melihat sektor perasuransian juga masih menunjukkan ketahanan yang memadai untuk mengantisipasi kebutuhan nasabah terdampak bencana.

“Permodalan di industri asuransi komersial memadai dengan Risk-Based Capital (RBC), untuk industri asuransi jiwa tercatat 485,9% serta asuransi umum dan reasuransi sebesar 335,22%, jauh di atas ambang batas 120%,” kata Mahendra Siregar.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...