Tak Boleh Aktif di Parpol, Calon DK OJK Harus Mundur Saat Pencalonan
Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mencari kandidat. Pendaftaran mulai dibuka pada 11 Februari hingga 2 Maret 2026.
Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono menyatakan calon anggota Dewan Komisioner OJK tidak boleh terikat dengan partai politik (parpol).
“Pada saat pencalonan. Jadi dia tidak menjadi anggota Parpol pada saat pencalonan,” kata Arief dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).
Ia menjelaskan, tahapan pencalonan panjang, dari pendaftaran hingga proses fit and proper test di DPR.
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul dilindungi undang-undang. Tapi, kita ingin mencegah conflict of interest. Jadi, sebelum ditetapkan sebagai ADK (harus mundur dari parpol),” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto membentuk Pansel ini melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Adapun, pansel ini berisikan sembilan orang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, delapan anggota lainnya adalah Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Calon ADK OJK Tidak Boleh Tersangkut Kasus Pidana
Arief juga mengatakan, salah satu syarat dari calon yang akan mendaftar yakni menyertakan pernyataan bahwa tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
“Kemudian tidak pernah dijatuhi pidana penjara ya. Jadi tidak pernah penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Tapi tindak pidananya yang diancam tadi adalah hukuman lima tahun atau misalnya pemalsuan dokumen kan hukumannya delapan, selama lima tahun itu enggak eligible ya di sini,” kata Arief.
Adapun, Pansel ini akan mencari pejabat yang akan menduduki kursi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahapan, yang mana tahap I seleksi, administratif; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan; dan tahap IV afirmasi/wawancara. Nantinya pengumuman akan diumumkan di laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
