Pegadaian Pastikan Tak Ada Kelangkaan Emas, Fatwa MUI Perkuat Jaminan Fisik 1:1
PT Pegadaian buka suara terkait isu kelangkaan emas fisik yang sempat dikeluhkan nasabah. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengatakan prinsip syariah yang diterapkan perusahaan mewajibkan ketersediaan emas sebelum dijual ke nasabah.
Perusahaan memastikan seluruh produk investasi emas yang dijual memiliki jaminan fisik dengan rasio satu banding satu. “Prinsip syariah itu harus satu banding satu. Semua produk emas Pegadaian barangnya sudah ada baru kita jual,” ujarnya, Jumat (13/2).
Menurut dia, tingginya minat masyarakat untuk mencetak emas fisik dari tabungan emas digital membuat antrean produksi memanjang. Proses konversi emas batangan besar misalnya 1 kilogram atau 12 kilogram menjadi pecahan kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram membutuhkan waktu.
“Sebenarnya tidak ada kelangkaan, hanya proses pencetakan yang sedikit terlambat,” kata Damar.
Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh investasi emas nasabah memiliki underlying asset berupa emas fisik yang disimpan di brankas (vault) berstandar internasional serta diaudit berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan
Di sisi lain, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI) baru saja menerbitkan fatwa kegiatan usaha bulion syariah yang mempertegas kewajiban ketersediaan emas fisik dalam setiap transaksi.
Ketua Badan Pengurus DSN–MUI Cholil Nafis menyebut fatwa ini juga dirancang untuk mencegah praktik spekulasi emas.
“Fatwa ini didesain untuk mencegah adanya spekulan emas. Jadi tidak ada jual beli emas yang tidak ada fisiknya. Kami harapkan nanti OJK menurunkannya dalam regulasi sehingga harga emas tetap sehat,” ujarnya.
