Ramai Aksi Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ingatkan Risiko Bagi Pemilik Akun

Ira Guslina Sufa
16 Februari 2026, 09:03
Rekening
ANTARA FOTO/Hasrul Said/nz
Petugas menyampaikan informasi kepada pengunjung di salah satu stan Financial Expo (FinExpo) 2025 di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas ,maraknya praktik jual beli rekening di media sosial  tersebut di media sosial.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan yang dikutip Senin (16/2).

Dian menyampaikan OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening. Koordinasi juga terus dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum (APH) dan penyedia jasa keuangan (PJK). 

Menurut Dian OJK melakukan  pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat. Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Dian mengatakan OJK memastikan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, antara lain memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner). Aturan tersebut juga mewajibkan PJK menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tutup Dian.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...