OJK Tutup Tiga Bank pada Awal 2026, Ini Daftarnya
Otoritas Jasa Keuangan telah menutup tiga bank perekonomian rakyat atau BPR hingga awal Maret 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut langkah ini dilakukan OJK sebagai penegakan hukum serta perlindungan konsumen.
“Dalam rangka penegakan hukum, penegakan ketentuan, dan perlindungan konsumen di bidang perbankan,” kata Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2026, Selasa (3/3).
Tiga bank yang ditutup OJK ini yaitu PT BPR Prima Master Bank sejak 27 Januari 2026, Perumda BPR Bank Cirebon sejak 9 Februari 2026, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana terhitung sejak 18 Februari 2026.
Setelah ketiga bank tersebut ditutup, direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang saham bank tersebut dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penyelesaian hak dan kewajiban bank-bank itu dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
