OJK Cekal Benny Tjokro Masuk Pasar Modal Seumur Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang koruptor sekaligus pengusaha Benny Tjokrosaputro masuk ke pasar modal hingga seumur hidup.
Sanksi tersebut berlaku sejak 13 Maret 2026 setelah OJK menemukan adanya pelanggaran berupa manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan dana hasil initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Adapun Benny Tjokro merupakan pengendali Bliss Properti.
“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tulis OJK.
Dalam kasus IPO POSA, OJK menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada perusahaan karena melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. OJK menemukan adanya pencatatan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan tahunan.
Dana tersebut berasal dari hasil IPO dan diketahui mengalir kepada pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi di pasar modal. Temuan ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola perusahaan selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.
Alhasil, OJK memberikan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro, yaitu dilarang menjadi anggota direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal hingga seumur hidup. Regulator menilai pengendali perusahaan memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran yang menyebabkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.
Selain itu, sejumlah direksi yang menjabat pada periode 2019–2023 dikenai denda secara tanggung renteng karena dianggap bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direktur utama pada periode tersebut juga dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Sanksi NH Korindo
Dalam perkara yang sama, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo) selaku penjamin emisi efek pada IPO POSA. Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda Rp 525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat keputusan ditetapkan.
OJK menyatakan pelanggaran terjadi karena NH Korindo tidak menjalankan prosedur due diligence secara memadai dalam proses penjatahan saham. Regulator menemukan adanya alokasi saham kepada pihak yang terafiliasi dengan pengendali emiten melalui nominee, serta adanya pemesanan saham yang tidak disertai dokumen asli.
Adapun nama Benny Tjokro sudah tak asing. Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dan membayar pengganti Rp 5,7 triliun karena terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 22,7 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
Benny dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Benny Tjokro kini mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam perkara tersebut, ia bersama lima terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp16 triliun dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sejak 2020.
