OJK Temukan 19 Perusahaan Keuangan Belum Penuhi Modal Inti dan Ekuitas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan saat ini terdapat 19 perusahaan jasa keuangan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan dari total tersebut, sembilan merupakan perusahaan pembiayaan dan 10 nya merupakan penyelenggaran pinjaman daring atau pindar (online).
“Saat ini terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar dan 10 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar,” kata Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK, Senin (6/4).
Meski demikian, Agusman mengatakan seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut sudah menyampaikan rencana aksi atau action plan untuk memperkuat permodalan. Hal ini menjadi strategi untuk menambah dana perusahaan jasa keuangan tersebut.
“Action plan memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal di disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan merger,” ujarnya.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, Agusman mengatakan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 31 penyelenggara pindar, tiga perusahaan pergadaian, dan tiga lembaga keuangan khusus. Sanksi tersebut diberikan selama Maret 2026.
“Sanksi ini atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 25 sanksi denda dan 102 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujarnya.
