GOTO Buka Suara soal Pepres Ojol yang Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8%

Andi M. Arief
1 Mei 2026, 15:03
ojol, goto, potongan aplikator
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online Gojek membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal aturan baru transportasi online yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/5). Aturan ini, antara lain membatasi potongan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojek daring dari sebelumnya mencapai maksimum 20% menjadi 8%.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," ujar Direktur Utama GOTO Hans Patuwo dalam keterangan resmi, Jumat (1/5). 

Han mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait." kata dia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyebut, telah memangkas potongan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojek daring dari maksimal 20% menjadi 8%. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 yang baru diteken hari ini. 

"Aturan ini mengatur pembagian pendapatan dari saat ini 80% untuk porsi pengemudi menjadi setidaknya 92% for porsi pengemudi," kata Prabowo dalam perayaan Hari Buruh di Monumen Nasional, Jumat (1/5).

Selain potongan pendapatan, Prabowo menjelaskan Perpres No. 27 Tahun 2026 akan mewajibkan perusahaan aplikator memberikan beberapa jenis perlindungan pada mitra pengemudi, seperti jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Prabowo berargumen perusahaan aplikator harus berkontribusi dalam menyejahterakan mitra pengemudi daring. Sebab, para mitra mempertaruhkan jiwa setiap hari saat bertugas.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan lanjutan terkait interaksi antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Sebab, penurunan bagi hasil antara kedua pihak tersebut dinilai akan mempengaruhi ekosistem industri ojol.

Dasco mencatat salah satu aturan yang masih digodok adalah status hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol menjadi pekerja. Seperti diketahui, hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol saat ini adalah mitra yang mengedepankan fleksibilitas bagi kedua belah pihak.

"Organisasi ojol akan tetap diajak berembuk terkait hal tersebut karena pemerintah melalui Danantara sudah masuk menjadi bagian aplikator dengan pembelian saham," kata Dasco.


add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...