Menkeu Purbaya Tutup Pintu Tax Amnesty, Pilih Perluas Basis Pajak

Ahmad Islamy
11 Mei 2026, 20:13
Tax Amnesty
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melambaikan tangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali menggulirkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty dalam kebijakan perpajakan nasional.

Menurut dia, keputusan itu diambil guna menjaga integritas institusi perpajakan dan menghindari risiko hukum yang membayangi para petugas pajak. 

Dalam media briefing yang digelar di Jakarta, Senin (11/5), bendahara negara itu menyatakan komitmennya untuk tidak menerapkan pengampunan pajak selama masa jabatannya. "Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," ujar Purbaya. 

Dia beranggapan kebijakan tersebut justru menciptakan kerentanan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kerentanan itu terutama berkaitan dengan potensi tindak pidana korupsi serta risiko pemeriksaan hukum berkepanjangan yang dapat mengganggu kinerja birokrasi. 

Alih-alih memberikan pengampunan berulang, Kementerian Keuangan memilih untuk memperkuat pengawasan perpajakan sesuai prosedur yang berlaku.

Purbaya juga mengklarifikasi isu mengenai rencana pemerintah mengusut kembali wajib pajak (WP) peserta PPS jilid kedua pada 2022. Ia menjamin bahwa pemerintah tidak akan menggali potensi pajak dari aset yang telah dilaporkan secara jujur oleh peserta program tersebut. 

Kendati demikian, pemerintah tetap akan bersikap tegas terhadap peserta PPS jilid kedua yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset maupun investasi. Fokus pengejaran saat ini diarahkan pada realisasi janji-janji investasi yang telah dinyatakan sebelumnya, bukan pada pengungkapan harta baru. 

"Paling yang dikejar adalah, kan waktu itu ada komitmen, dan komitmennya dipenuhi apa enggak. Selain itu, tidak akan dikejar lagi," tuturnya. 

Langkah tersebut dilakukan demi menjaga kredibilitas kebijakan yang telah berjalan tanpa harus mengusik rasa aman para wajib pajak yang telah patuh. 

Purbaya menekankan bahwa pengusutan kembali harta yang sudah dilaporkan demi mengejar target penerimaan jangka pendek justru berisiko merusak kepercayaan publik. Sebagai strategi utama dalam mendongkrak penerimaan negara, pemerintah akan memprioritaskan perluasan basis pajak (tax base). 

Melalui langkah tersebut, pemerintah mendorong para wajib pajak untuk berkontribusi sesuai dengan perkembangan bisnis dan aktivitas ekonomi mereka secara natural. "Bagi yang sudah mendaftarkan, itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa," kata Purbaya. 

Sebagai catatan, program pengampunan pajak terakhir kali dilaksanakan melalui PPS pada semester pertama 2022, kala Kementerian Keuangan masih dipimpin Sri Mulyani. Kebijakan tersebut berhasil menghimpun pengungkapan harta bersih mencapai Rp 594,82 triliun dengan setoran Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp 61,01 triliun dari hampir 248 ribu wajib pajak. 

Dengan pencapaian tersebut, pemerintah kini merasa lebih krusial untuk menjaga kepatuhan berkelanjutan daripada terus-menerus memberikan insentif amnesti.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...