DPR Sahkan RUU Perubahan P2SK Jadi Undang-Undang
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal membacakan laporan komisi terkait pembahasan rancangan UU tersebut.
Hekal mengatakan, Komisi XI DPR RI mulai membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK pada 4 Februari 2026 dengan melaksanakan rapat kerja bersama perwakilan pemerintah yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum.
Kemudian, rapat kerja Komisi XI DPR RI tersebut menugaskan Panja RUU Perubahan Undang-Undang P2SK untuk melaksanakan rangkaian pembahasan RUU. Pembahasan pada tingkat Panja RUU Perubahan P2SK dimulai sejak 31 Maret 2026.
Rangkaian pembahasan dalam rapat Panja dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 2 April 2026, 6 sampai 7 April 2026, 2 sampai 3 Juni 2026. Adapun tim perumus dan tim sinkronisasi bekerja secara simultan pada tanggal 2 dan 3 Juni 2026 dan telah melaporkan hasil kerjanya dalam rapat Panja pada tanggal 3 Juni 2026.
Minta Masukan dari Berbagai Pihak
Ia menyebut, Panja RUU juga telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi guna mendapatkan masukan dan pengayaan terhadap materi penguatan RUU.
“Panja RUU Perubahan P2SK kemudian melakukan pencermatan dan penelaahan terhadap seluruh daftar inventaris masalah yang disampaikan oleh pemerintah sejumlah 1.212 DIM, terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk terhadap beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan Panja,” kata Hekal.
Dari total 1.212 DIM tersebut, terdapat 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan, 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan, 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan, 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan, dan 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus.
Setelah mendengar pemaparan Hekal, giliran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangan pemerintah. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang lalu meminta persetujuan dari para peserta rapat yang hadir.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang?” kata Dasco yang diikuti persetujuan dari peserta rapat.
