Misbakhun: Evaluasi BI oleh DPR dalam UU P2SK hanya Bersifat Kelembagaan

Ade Rosman
5 Juni 2026, 13:10
BI, DPR, Revisi UU P2SK
Dok BNI
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan evaluasi terhadap Bank Indonesia (BI) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hanya bersifat kelembagaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan evaluasi terhadap Bank Indonesia (BI) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hanya bersifat kelembagaan dan tidak menyasar individu anggota Dewan Gubernur.

Menurut Misbakhun, ketentuan tersebut merupakan penguatan dari aturan yang sudah tercantum dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Revisi hanya memperjelas mekanisme akuntabilitas lembaga BI melalui indikator kinerja utama (IKU) yang dimiliki masing-masing anggota Dewan Gubernur.

"Evaluasi BI itu adalah kita sudah memiliki di Undang-Undang P2SK yang lama, yang Nomor 4 Tahun 2023. Kita memberikan penguatan hanya secara evaluasi kelembagaan. Kelembagaan saja, selebihnya kita tidak melakukan perubahan apa pun," kata Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan BI memiliki struktur Dewan Gubernur yang terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan para Deputi Gubernur. Masing-masing memiliki IKU yang menjadi dasar pertanggungjawaban kinerja dan dapat dievaluasi oleh Komisi XI DPR sebagai mitra kerja.

Namun, Misbakhun menekankan evaluasi tersebut tidak ditujukan kepada individu pejabat BI, melainkan terhadap kinerja lembaga secara keseluruhan.

"Evaluasi itu bukan evaluasi individu, tapi evaluasi secara kelembagaan," ujarnya.

Menurut dia, penguatan aturan tersebut tidak mengubah mekanisme evaluasi yang selama ini telah berjalan. DPR hanya mempertegas adanya tanggung jawab kelembagaan sehingga tugas dan fungsi setiap anggota Dewan Gubernur dapat diukur dengan lebih jelas.

Tidak Akan Mengganggu Independensi BI

Misbakhun juga menepis kekhawatiran bahwa perubahan dalam revisi UU P2SK dapat mengganggu independensi BI. Menurut dia, DPR tidak mengubah kewenangan bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter.

Selain penguatan evaluasi kelembagaan, revisi UU P2SK turut memperluas mandat BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan penciptaan lapangan kerja. Meski demikian, ia menegaskan mandat tersebut tetap dijalankan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Kita nggak mengganggu independensi. Apa yang terganggu dengan mandat yang baru itu? Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, DPR juga tidak mengatur hierarki baru dalam pelaksanaan mandat BI. Pemilihan instrumen kebijakan tetap sepenuhnya menjadi kewenangan bank sentral.

"Kita serahkan kepada BI, instrumen apa yang akan dia gunakan," kata Misbakhun.

Terkait hasil evaluasi, Misbakhun menjelaskan Komisi XI hanya menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPR. Adapun pemanfaatan hasil evaluasi tersebut berada di luar kewenangan komisi.

"Komisi XI itu hanya bisa lapor kepada Pimpinan DPR. Mengenai digunakan untuk apa, ya terserah Pimpinan DPR," katanya.

Adapun, naskah revisi UU P2SK yang telah disahkan DPR Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, Kamis (4/6) belum dipublikasikan. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR, sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohammad Hekal mengatakan naskah tersebut masih dirapikan. 

“Setahu saya masih dirapikan untuk di-sharenya dari DPR/pemerintah,” kata Hekal kepada Katadata.co.id, Jumat (5/6). 

Meski tak merinci kapan naskah UU tersebut dapat diakses publik, Hekal memastikan prosesnya tak akan lama hingga naskah disebarluaskan. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...