BI Batasi Pembelian Dolar Jadi US$ 10 Ribu per Orang/Bulan, Berlaku Juli
Bank Indonesia membatasi pembelian valuta asing (valas) tanpa underlying atau dokumen pendukung menjadi US$ 10 ribu per orang per bulan berlaku mulai 1 Juli 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bank sentral memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA), termasuk menjaga stabilisasi nilai tukar Rupiah. BI sebelumnya sempat membatasi pembelian dolar tanpa underlying dari US$ 50 ribu menjadi US$ 25 ribu per transaksi yang baru berlaku bulan ini.
Selain melalui penurunan threshold beli tunai valas terhadap tupiah tanpa underlying, BI juga memperkuat ekosistem PUVA baik produk, harga, pelaku dan infrastruktur untuk mendukung pemanfaatan Local Currency Transaction (LCT) dengan sejumlah negara.
Selain itu, BI juga menerapkan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing dari nominal setara di ata US$ 50 ribu menjadi setara di atas US$ 25 ribu. "Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026," ujar Perry dalam konferensi pers usai menggelar Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (18/6).
BI dalam RDG bulan ini juga memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,75%. BI sebelumnya telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 bps pada bulan lalu dalam RDG bulanan dan RDG mingguan di luar siklus demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Suku bunga deposit facility dinaikkan 25 bps menjadi 4,75%, sedangkan suku bunga lending facility naik 25 bps menjadi 6,25%.
"Kenaikan ini merupakan langkag lanjutan untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global," kata Perry.
Ia menjelaskan, keputusan ini juga merupakan langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data Bloomberg hingga pukul 14.49 WIB, nilai tukar rupiah berada di posisi 17.873 per dolar AS. Posisi ini tercatat melemah 6,61% sepanjang tahun ini.
Alasan Pembatasan Beli Dolar
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Ruth A. Cussoy Intama sebelumnya menjelaskan, kebijakan pembatasan pembelian dolar tanpa underlying dari US$ 50 ribu menjadi US$ 25 ribu ditempuh untuk menekan transaksi spekulatif di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Menurut dia, kebijakan sebelumnya yang telah berlaku dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu dinilai cukup efektif menekan transaksi pembelian dolar tanpa dasar kebutuhan riil. BI mencatat, rata-rata transaksi harian valas tanpa underlying turun dari kisaran US$ 76 juta hingga US$ 78 juta menjadi sekitar US$ 62 juta per hari setelah batas diturunkan menjadi US$ 50 ribu.
“Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah return market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Sehingga kita coba turunkan lagi ke US$ 25 ribu dengan harapan trennya akan sama, mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying,” katanya pada Mei 2026.
Ruth menegaskan, BI tidak membatasi masyarakat maupun pelaku usaha untuk membeli dolar atau mata uang asing lainnya. Namun, pembelian valas diminta tetap didasarkan pada kebutuhan ekonomi yang nyata, bukan karena spekulasi.
“Message-nya adalah kami tidak membatasi beli valas. Mau beli seberapa saja silakan. Tapi tolong kalau orang beli itu harus ada underlying-nya, jadi tidak berupa spekulasi,” kata dia.
Ruth menjelaskan, underlying merupakan dokumen yang menunjukkan adanya kebutuhan riil atas transaksi valas, seperti pembayaran impor, biaya pendidikan anak di luar negeri, hingga kebutuhan transaksi usaha.
“Misalnya untuk tuition fee anak sekolah di luar negeri, selama bisa menunjukkan kebutuhan dan cash flow-nya, itu boleh. Yang tidak bisa itu untuk spekulasi,” kata Ruth.
Selain menurunkan threshold transaksi spot tanpa underlying, BI juga memperbesar batas transaksi derivatif tertentu. Limit transaksi swap beli dan swap jual dinaikkan dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi untuk mendukung likuiditas dolar di pasar domestik.
Di sisi lain, BI juga tengah memperkuat aspek legal documentation transaksi derivatif melalui pengaturan credit support annex (CSA) yang menjadi bagian dari standar ISDA Master Agreement. Langkah ini disebut penting untuk meningkatkan kepastian hukum bagi bank-bank global yang bertransaksi di pasar keuangan Indonesia.
Ruth mengatakan, kebijakan pengetatan transaksi valas bukan hal baru. BI pernah menerapkan kebijakan serupa pada 2015 saat terjadi gejolak pasar global akibat taper tantrum.
“Kita tidak sendiri. Pelemahan kurs juga terjadi di regional dan global. Tapi setidaknya kita bisa mengerjakan apa yang ada di dalam negeri,” katanya.
