DJP Bantah Ada Pajak Berganda atas Pencairan Dana Pensiun dan JHT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pemajakan berganda berkaitan dengan pencairan dana pensiun atau jaminan hari tua (JHT).
“Yang pasti pada saat menerima gaji bulanan itu sudah dikeluarkan dari penghitungan penghasilan kena pajak, itu harus kita pahami semua nih sama sehingga enggak ada yang namanya double tax itu benar-benar enggak ada, gitu, itu masih kami jaga,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6).
Inge menuturkan, berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf c UU PPh serta Pasal 10 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 dituliskan bahwa dalam perpajakan, pembayaran tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, baik bagi pegawai maupun bagi pemberi kerja
Juga, adanya pengecualian pengembangan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai objek PPh sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf h UU PPh dan PMK 234/2009.
“Harus digarisbawahi pula bahwa ini tidak double tax ya kan karena pada saat dia menerima gaji ini sudah dikeluarkan iuran JHT itu,” kata Inge.
Ia juga menuturkan bahwa prinsip pajak yakni membayar saat menerima penghasilan, atau ‘pay as you earn’.
“Dan kalau kita bicara prinsip pajak kita bayar pajak pada saat kita menerima penghasilan ya, kan mana mau penghasilannya belum diterima sudah dipajakin kan enggak ada,” kata dia.
