DJP Bantah Ada Pajak Berganda atas Pencairan Dana Pensiun dan JHT

Ade Rosman
1 Juli 2026, 03:46
Ilustrasi pajak kripto
Vecteezy.com/Jennifer Miranda Lobijin
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pemajakan berganda berkaitan dengan pencairan dana pensiun atau jaminan hari tua (JHT). 

“Yang pasti pada saat menerima gaji bulanan itu sudah dikeluarkan dari penghitungan penghasilan kena pajak, itu harus kita pahami semua nih sama sehingga enggak ada yang namanya double tax itu benar-benar enggak ada, gitu, itu masih kami jaga,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6). 

Inge menuturkan, berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf c UU PPh serta Pasal 10 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 dituliskan bahwa dalam perpajakan, pembayaran tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, baik bagi pegawai maupun bagi pemberi kerja 

Juga, adanya pengecualian pengembangan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai objek PPh sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf h UU PPh dan PMK 234/2009.

“Harus digarisbawahi pula bahwa ini tidak double tax ya kan karena pada saat dia menerima gaji ini sudah dikeluarkan iuran JHT itu,” kata Inge.

Ia juga menuturkan bahwa prinsip pajak yakni membayar saat menerima penghasilan, atau ‘pay as you earn’. 

“Dan kalau kita bicara prinsip pajak kita bayar pajak pada saat kita menerima penghasilan ya, kan mana mau penghasilannya belum diterima sudah dipajakin kan enggak ada,” kata dia. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...