OJK Siapkan Aturan Universal Banking, Model Bisnis Bank Bakal Makin Luas

Karunia Putri
7 Juli 2026, 16:02
OJK
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
Nasabah mengakses ragam layanan perbankan di Kota Serang, Banten, Kamis (12/9/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan implementasi model bisnis universal banking  di sektor perbankan. Hal itu menyusul diaturnya model bisnis tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lewat model itu, bank dapat memperluas layanannya di luar aktivitas perbankan konvensional. Bank tidak lagi sekadar menghimpun dana dan menyalurkan kredit, tetapi juga dapat menyediakan layanan investasi, pasar modal, asuransi hingga pengelolaan dana dalam satu ekosistem.

Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, Deden Firman H mengatakan, konsep universal banking dirancang untuk menjadikan bank sebagai one stop financial services yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan keuangan nasabah, baik individu maupun korporasi.

"Model bisnis ini juga berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan nasional nantinya dengan mendorong inovasi produk, memperluas basis investor, meningkatkan akses pembelian jangka panjang bagi masyarakat dan dunia usaha nasional," kata Deden dalam Indonesia Digital Bank Summit 2026 di Jakarta, Selasa (7/7).

Dalam model universal banking, bank dapat menjalankan beragam layanan keuangan, mulai dari perbankan komersial seperti tabungan dan kredit; kegiatan pasar modal seperti penjaminan emisi (underwriting) dan perdagangan efek, hingga; layanan nonperbankan seperti asuransi, dana pensiun, dan pengelolaan aset.

UU P2SK Buka Jalan Implementasi Universal Banking

Dari sisi regulasi, konsep universal banking telah memperoleh landasan hukum lewat disahkannya revisi UU P2SK, beberapa waktu lalu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e untuk bank umum dan Pasal 20 ayat (1) huruf l untuk bank syariah.

Lewat aturan itu, bank diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan lain di luar aktivitas yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Perbankan. "Tetapi ada catatannya, yaitu tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dan dilakukan secara bertahap," ujar Deden.

Menurut dia, OJK telah mempelajari praktik universal banking di berbagai negara. Hasil kajian menunjukkan model tersebut telah menjadi praktik umum di banyak negara maju maupun negara tetangga di kawasan ASEAN.

Dia pun menyebut Jerman dan Inggris telah lama menerapkan konsep tersebut. Di kawasan ASEAN, ada Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina yang juga telah mengadopsinya sebagai bagian dari strategi memperkuat industri jasa keuangan.

"Kami meyakini model bisnis universal banking akan memperkuat daya saing perbankan nasional di tingkat global," katanya.

Dengan layanan yang lebih lengkap, bank-bank Indonesia dinilai akan lebih mampu bersaing dengan bank internasional sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks di era digital. Deden menilai transformasi digital telah mengubah peran bank yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.

Menurut dia, penerapan universal banking berpotensi menjadi pengubah permainan (game changer) bagi industri jasa keuangan Indonesia karena mampu mengintegrasikan layanan perbankan dengan sektor jasa keuangan lainnya dan sektor riil.

Namun, ia mengingatkan bahwa perluasan layanan tersebut harus dibarengi dengan penerapan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan arbitrase regulasi maupun risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Etik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Harun Reskodiputro menuturkan, revisi UU P2SK tidak hanya membuka jalan bagi universal banking, tetapi juga penguatan kerangka aset keuangan digital termasuk stablecoin serta semakin luasnya kolaborasi antarindustri. Hal ini menurutnya menunjukkan Indonesia tengah membangun arsitektur baru sektor jasa keuangan.

"Universal banking bukan sekadar memperluas kegiatan usaha bank, tetapi merupakan pengakuan bahwa masa depan layanan keuangan akan dibangun sebagai satu ekosistem, bukan lagi industri yang berjalan sendiri-sendiri," kata Harun.

Meski peluang bisnis semakin besar, Harun mengingatkan risiko juga meningkat, mulai dari penipuan (fraud), kejahatan siber hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI). "Persaingan ke depan bukan lagi tentang siapa yang paling cepat berinovasi, tetapi siapa yang paling mampu menjaga kepercayaan konsumen," ujarnya.

Menurut Harun, keberhasilan transformasi digital sektor jasa keuangan akan sangat bergantung pada pembangunan infrastruktur publik digital (digital public infrastructure) dan infrastruktur keuangan digital (digital financial infrastructure) yang kuat untuk mendukung produktivitas, meningkatkan daya saing dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...