Purbaya Buka Peluang KEK Jadi Lokasi PFII, Status Bisa Diubah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kawasan ekonomi khusus (KEK) menjadi lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurut bendahara negara, status KEK suatu kawasan dapat diubah apabila kawasan itu memang dipilih sebagai lokasi PFII.
Purbaya mengatakan, penentuan lokasi PFII pada akhirnya menjadi kewenangan menteri keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PFII yang baru saja disahkan DPR pada Selasa (21/7).
“Undang-undangnya bilang menteri keuangan yang memutuskan. Nanti kita lihat, kalau Menko (Airlangga Hartarto) ngasih masukan, ya kami lihat seperti apa,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Ia menyebut terdapat sejumlah lokasi yang telah diusulkan sebagai kandidat PFII, antara lain Bali Utara, kawasan Kura-Kura Bali, dan Sanur. Namun, pemerintah belum menentukan lokasi secara spesifik karena masih menunggu proposal yang lebih jelas.
Purbaya mengatakan, pemerintah akan memilih lokasi yang paling rasional, dapat dijalankan dengan cepat, serta membutuhkan biaya paling efisien bagi negara. Selain itu, lokasi tersebut harus memiliki infrastruktur yang memadai atau mudah dibangun dan mampu menarik investor asing.
“Yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara, yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” kata dia.
Terkait kemungkinan lokasi PFII berada di kawasan yang saat ini berstatus KEK, Purbaya mengatakan hal itu tidak menjadi persoalan. Menurutnya, status KEK dapat diubah apabila kawasan tersebut nanti memang ditetapkan sebagai lokasi PFII.
“Kalau ada KEK, bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan membentuk tim yang bertugas menilai berbagai proposal lokasi PFII. Dengan demikian, keputusan lokasi tidak semata-mata ditentukan berdasarkan preferensi menteri keuangan.
“Bukan preferensi dari saya, nanti memang enggak sendirian saya. Belagu aja tadi (UU PFII mengatur bahwa) menteri keuangan yang nentuin, tapi enggak sendirian, pasti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal,” katanya.
Purbaya juga memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih aturan apabila suatu kawasan KEK ditetapkan menjadi lokasi PFII. Setelah ditetapkan sebagai kawasan PFII, aturan yang berlaku di dalam kawasan tersebut akan mengacu pada Undang-Undang PFII.
“Begitu itu ditetapkan jadi kawasan, ya sudah yang berlaku Undang-Undang PFII. Jadi nanti di situ, di luarnya peraturan undang-undang kita,” kata Purbaya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7). UU tersebut menjadi landasan pembentukan kawasan khusus yang ditujukan untuk menarik investor dan modal asing masuk ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya sempat menyebut kawasan KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali sebagai lokasi potensial PFII.
