Pemerintah Pangkas Bunga Kredit Perempuan Prasejahtera Jadi 8%

Ade Rosman
13 Agustus 2026, 15:59
perempuan prasejahtera, kredit, bunga kredit
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Pemilik usaha, Nunuk Riyanti (tengah) menata lumpia pesanan konsumen di rumah produksi Lumpia Semarang Mini, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memangkas bunga kredit bagi perempuan dari keluarga prasejahtera dari sekitar 24% menjadi 8% flat per tahun. Kebijakan ini diberikan melalui skema Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan plafon hingga Rp 15 juta per akad.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera. Permenko tersebut telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan.

“Selama ini pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24% per tahun. Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun,” kata Haryo dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Haryo menjelaskan, penurunan suku bunga tersebut diberikan melalui dukungan pemerintah dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi marjin. Ketentuan KPPS dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.

KPPS diperuntukkan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera dan terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 sampai dengan desil 4. Calon penerima juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga serta tergabung dalam kelompok beranggotakan paling sedikit lima orang di lingkungan yang sama.

“KPPS diperuntukkan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera dan terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 sampai dengan desil 4,” kata Haryo.

KPPS Ikuti Karakteristik Usaha Ultra Mikro

Haryo mengatakan, KPPS dirancang mengikuti karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pinjaman ditetapkan paling banyak Rp 15 juta per akad per penerima.

Pembiayaan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur. Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS dalam beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi, sehingga pembiayaan dapat tumbuh seiring perkembangan usahanya.

Jangka waktu pembiayaan paling lama 24 bulan. Di luar skema restrukturisasi, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang menjadi paling lama 36 bulan dengan skema pembayaran yang disepakati bersama penyalur.

“Plafon pinjaman ditetapkan paling banyak Rp 15 juta per akad per penerima dan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur,” kata Haryo.

Pembiayaan KPPS diarahkan pada sektor produktif, mulai dari pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga perdagangan dan jasa produksi.

Di sisi lain, kata Haryo, pemerintah juga memberikan perlindungan bagi penerima KPPS. Penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

“Penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai,” katanya. 

KPPS juga dilengkapi layanan pemberdayaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari program. Penyalur berkewajiban melakukan pendampingan, memberikan edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta memberikan pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan.

Kelompok penerima menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk menumbuhkan disiplin sekaligus solidaritas antaranggota. Penerima KPPS juga dapat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Penyaluran KPPS dibuka bagi lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, dan sistem datanya terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Adapun, pengawasan dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan KPPS yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian atau lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan.

Pemerintah memperkirakan potensi penerima manfaat KPPS mencapai 9,16 juta perempuan di seluruh Indonesia. 

Haryo menyebut, Kemenko Perekonomian akan mengoordinasikan penyiapan instrumen hukum lain dan sistem informasi bersama kementerian atau lembaga teknis, otoritas sektor jasa keuangan, serta calon penyalur agar manfaat KPPS dapat segera dirasakan perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...