Purbaya Ungkap Penyelundupan Emas Terhubung Jaringan Tambang Ilegal

Ade Rosman
14 Agustus 2026, 06:16
Emas
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/agr
Petugas berjaga di samping barang bukti saat konferensi pers penindakan penyelundupan ekspor emas di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan keterkaitan antara praktik penyelundupan emas ke luar negeri dengan aktivitas pertambangan emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).

Bendahara negara mengatakan, pemerintah akan menelusuri dalang di balik penyelundupan emas. Dia menduga aktivitas tersebut memiliki hubungan dengan jaringan pertambangan ilegal.

“Kita akan telusuri terus ke depan, pangkalnya siapa sih yang main-main itu? Pasti itu kan ada hubungan dengan PETI, pertambangan ilegal, pertambangan emas tanpa izin. Kita akan investigasi itu terus," kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/8).

Menurut Purbaya, maraknya penyelundupan emas saat ini juga berkaitan dengan penerapan bea keluar terhadap emas. Kebijakan tersebut dinilai membuat pelaku mencari cara untuk menghindari pembayaran pungutan ekspor.

“Kenapa tiba-tiba aktivitas meningkat? Karena kan tahun ini dikenakan bea keluar untuk emas sehingga mungkin mereka malas bayar ya, itu coba selundup-selundup untuk mengambil keuntungan,” katanya.

Dia menilai meningkatnya penyelundupan emas menjadi indikasi kebijakan pemerintah mulai memberikan tekanan terhadap aktivitas PETI.

“Tapi ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini,” kata Purbaya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan akan menelusuri sumber emas yang diselundupkan. Menurutnya, sebagian emas tersebut diduga berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

“Karena itu sebagian besar dari tempat yang tidak ada izin usaha pertambangannya, mereka tidak bisa mengurus LS namanya, kemudian tidak bisa mengurus BK dari bea keluar,” kata Djaka.

Bea Cukai, kata dia, memiliki kewenangan dalam wilayah kepabeanan, termasuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan di pintu keluar Indonesia. Namun, apabila penelusuran mengarah pada dugaan tindak pidana atau aktivitas pertambangan ilegal, penanganannya akan melibatkan aparat penegak hukum lainnya.

“Karena Bea Cukai kewenangannya hanya di wilayah kepabeanan. Dan mungkin juga dari Gakkum ESDM selaku PPNS juga bisa menelusuri sampai dengan penambangan emas tanpa izin,” katanya.

Purbaya memastikan, pemerintah akan memperketat pengawasan di seluruh titik keluar Indonesia untuk mencegah emas ilegal dibawa ke luar negeri.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...