Purbaya Ungkap Alasan Penyelundupan Emas Marak Demi Hindari Bayar Bea Keluar
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan maraknya penyelundupan emas ke luar negeri. Menurut dia, peningkatan aktivitas tersebut terjadi setelah pemerintah menerapkan bea keluar terhadap ekspor emas.
Purbaya mengatakan, pengenaan bea keluar menciptakan insentif bagi pelaku untuk menghindari pembayaran pungutan tersebut dengan cara menyelundupkan emas ke luar negeri.
“Kenapa tiba-tiba aktivitas meningkat? Karena kan tahun ini dikenakan bea keluar untuk emas sehingga mungkin mereka malas bayar ya, itu coba selundup-selundup untuk mengambil keuntungan,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/8).
Menurut dia, sebelum kebijakan bea keluar diterapkan, praktik penyelundupan emas tidak terlalu marak. Namun, kini terdapat keuntungan tambahan bagi pelaku jika emas dibawa keluar Indonesia tanpa melalui jalur ekspor resmi.
“Sebelumnya mungkin tidak terlalu marak, sekarang marak karena ada insentif tambahan kalau mereka membawa keluar tanpa bayar,” katanya.
Purbaya menyatakan pemerintah akan menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas penyelundupan tersebut. Pemerintah juga menduga praktik tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).
“Kita akan telusuri terus ke depan, pangkalnya siapa sih yang main-main itu? Pasti itu kan ada hubungan dengan PETI, pertambangan ilegal, pertambangan emas tanpa izin. Kita akan investigasi itu terus,” kata Purbaya.
Dia menilai, meningkatnya penyelundupan emas justru menjadi indikasi bahwa kebijakan pemerintah mulai memberikan tekanan terhadap aktivitas PETI.
“Tapi ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini,” katanya.
Untuk mencegah praktik tersebut, Purbaya memastikan pengawasan terhadap jalur keluar Indonesia akan diperketat.
“Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia,” kata dia.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap penyelundupan emas. Menurutnya, bandara merupakan wilayah kepabeanan sehingga barang yang terkena larangan atau pembatasan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai juga akan menelusuri asal emas yang diselundupkan. Menurut Djaka, sebagian besar emas tersebut diduga berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
