OJK Buka Suara soal Rekening Donasi Demo Warga Pati Diblokir Bank Mandiri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono yang sebelumnya disebut diblokir Bank Mandiri. Rekening ini berisi dana pribadi dan donasi aksi warga Pati, Jawa Tengah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi informasi mengenai penundaan transaksi rekening itu. OJK menegaskan dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),” kata Dian dalam jawaban tertulis, Selasa (25/8).
Menurut Dian, implementasi prosedur pengamanan rekening nasabah terkait juga menjadi cakupan pengawasan OJK. OJK terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait penanganan persoalan rekening tersebut.
OJK Ungkap Dampak ke Kepercayaan Masyarakat
Dian mengatakan OJK memahami respons masyarakat terhadap persoalan tersebut. Menurut dia, berbagai kejadian, isu, maupun rumor yang berkaitan dengan perbankan berpotensi tidak hanya berdampak pada satu bank, tetapi juga memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan serta keuangan secara keseluruhan.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Dian.
Namun, Dian mengatakan penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan justru merupakan bentuk perlindungan, bukan ancaman terhadap kepercayaan masyarakat.
Ia menjelaskan proses penundaan transaksi bersifat sementara dan akan berakhir setelah proses penyelidikan selesai. Jika tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening seharusnya dibuka kembali.
Rekening Berisi Rp 80,9 juta Diblokir
Rekening Supriyono di Bank Mandiri disebut berisi sekitar Rp 80,9 juta. Dana ini berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung aksi warga Pati di Jakarta.
Supriyono mengaku rekening tersebut diblokir. Dana itu rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa dalam aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8).
Bank Mandiri kemudian memberikan klarifikasi. Bank berkode saham BMRI ini menyatakan tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Bank Mandiri juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah serta menegaskan komitmen terhadap prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Polda: Bukan pemblokiran melainkan Penundaan Transaksi
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penundaan transaksi dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi, Senin (24/8).
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut berlangsung paling lama lima hari kerja. Ia memastikan nominal dana tetap berada di rekening pemilik dan setelah proses penundaan selesai, dana tersebut dikembalikan kepada pemilik rekening.
Polda menyebut tindakan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Budi mengatakan penyelidik juga sedang meminta klarifikasi terkait tujuan penghimpunan dana tersebut dan berkoordinasi dengan OJK serta Kementerian Sosial.
